Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Perilaku tidak manusiawi yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan bayi, di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Satuan Reskrim Polres Blora akhirnya membekuk pria pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri dengan kondisi disabilitas hingga melahirkan tersebut, pria berinisia S (62) akhirnya tak bisa berkutik dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Wakapolres Blora, Christian Chrisye menuturkan bahwa pelaku diringkus Polisi dirumahnya, dan disampaikan tindakan pelaku ini dilakukan pada bulan Maret 2022, saat istri pelaku atau ibu korban sedang tertidur pulas.
“Pada saat itu pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap anaknya,” Ujar Wakapolres, Senin (16/1/2023).
Mengetahui korban hamil kemudian Keluarga lain melapor ke Polisi dan akhirnya diketahui pelakunya adalah ayah kandungnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sarung dan baju milik korban.
“Pelaku dijerat pasal 286 juga pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara selama 9 tahun,” Terang Kompol Christian Chrisye.
Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan polres Blora untuk proses penyidikan atas perbuatan yang dilakukannya. (SAS*)