Tuban, SuaraBojonegoro.com – Keluar masuk penjara hingga 3 (tiga) kali tak membuat AM (25) seorang residivis kambuhan asal kecamatan Parengan itu jera. Kali ini ia kembali harus berurusan dengan polisi atas perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret terhadap seorang perempuan. Hal itu terungkap saat Polres Tuban Gelar Konferensi Pers, Senin(06/09).
Adalah Laeli chanifah (25) yang menjadi korbannya. Kejadian bermula saat itu perempuan asal desa bejagung sedang melintas di jalan hayam wuruk tepatnya di desa bejagung kecamatan semanding pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 12.10 wib, tiba-tiba dari arah belakang seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda beat warna putih kombinasi hijau membuntutinya dan langsung mengambil paksa tas warna hijau miliknya yang berisi 1 (satu) unit HP merk Vivo type Y17 warna mineral Blue, 1 (satu) kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah KTP dan STNK sepeda motor merk Suzuki type Spin Nopol S 3174 IJ atas nama Laeli chanifah serta uang tunai sebesar 400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polsek Semanding. Mendapatkan laporan tersebut selanjutnya Satreskrim Polres Tuban bersama unit Reskrim Polsek Semanding mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) serta dari keterangan korban tentang ciri-ciri pelaku pencurian tersebut mengarah pada AM seorang residivis asal desa Sugihwaras kecamatan Parengan.
Selanjutnya tim Resmob polres Tuban melakukan penyelidikan disekitar rumah terduga pelaku di desa Sugihwaras kecamatan Parengan, mengetahui kedatangan petugas AM seorang laki-laki di duga pelaku pencurian tersebut langsung melarikan diri dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas, namun akhirnya berhasil di amankan oleh Tim Resmob polres Tuban saat berada di depan rumah saudaranya yang beralamatkan di desa setempat.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya bahwa dia yang telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret tersebut
Saat gelar konferensi pers, Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., menjelaskan bahwasanya tersangka dalam menjalankan aksinya selalu mengincar perempuan sebagai calon korbannya.
“Sasarannya mayoritas adalah perempuan, terakhir dia melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan yang sedang membawa tas yang isinya handphone dan sejumlah uang di daerah bejagung Semanding, tersangka ini merupakan residivis dengan kasus yang sama” Ucap AKBP Darman.
“Semoga dengan tertangkapnya tersangka ini kedepan tidak ada masyarakat yang resah apabila melewati jalan yang sedikit agak sepi” Imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana 9 (sembilan) tahun penjara. (Red/Lis)