Reporter : Ciprut Laela
Suarabojonegoro.com – Tak hadir memenuhi undangan hearing dengan komisi komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Banteng Merah Putih yang akan membahas soal Nama Otentik Bupati Bojonegoro dan dipertanyakan kepada DPRD Bojonegoro, pada Jum’at (04/06/2021) lalu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Pemkab Bojonegoro, Moch. Chosim mengaku siap dilaporkan di Menteri dalam Negeri dan Dirjen Dukcapil.
Moch, Chosim saat ditemui di Kantornya, menjelaskan, bahwa dirinya jika akan dilaporkan oleh Banteng Merah Putih, terkait ketidak hadirannya dalam Hearing atau dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro, karena memang dirinya pada saat itu tidak bisa hadir, akan tetapi Chisim mengaku sudah berkirim surat ke DPRD Kabupaten Bojonegoro atas ketidakhadiran tersebut.
“Saya tidak hadir karena saya memang berobat ke Surabaya, dan saya juga mengirim surat resmi ke DPRD, bukannya saya tidak menghormati atau melecehkan DPRD bukan!, Jika saya melecehkan, siapa yang saya lecehkan,” Ujar Moch Chosim, Rabu (09/06/2021).
Dijelaskan juga oleh Kepala Dinas Dukcapil, bahwa dirinya memang sedang menjalani proses berobat ke Surabaya, dan biasanya dilakukan dua Minggu sekali, dan bahkan satu kali dalam seminggu.
Terkait kenapa tidak mewakilkan, Chosim juga menyampaikan, bahwa jika dirinya meminta bawahannya untuk mewakili dalam Hearing tersebut, mungkin menurut dirinya bisa dikatakan melecehkan, “karena diundang tidak hadir kog malah diwakilkan, mungkin bisa seperti itu jika dikatakan melecehkan,” Jelasnya.
Jika ada yang mengatakan bahwa dirinya melecehkan DPRD hal itu dianggap tidak menjadi persoalan oleh Chosim dan hal itu sah-sah saja, karena memang dirinya benar benar sedang berobat di Surabaya, dan pada waktu bersamaan adalah waktu dirinya kontrol kesehatannya di Surabaya.
“Dan saya siap datang jika ada undangan hearing untuk berikutnya, karena saya setiap di undang selalu datang dan tidak pernah tidak datang, baru kali ini saya tidak hadir di karenakan memang saya sakit dan waktunya periksa dokter,” Tambah Chosim.
Untuk terkaitan dengan nama otentik atau apapun yang dipermasalahkan, hal itu membuat Chosim masih enggan memberikan komentar kepada awak amedia Siber SuaraBojonegoro.com,, pasalnya Chosim tidak tahu apapun yang di maksud dan apa yang di permasalahkan, dan menurutnya secara ketentuan, ganti nama boleh, pindah tempat boleh asalkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, “Soal pertanyaan sampean soal KK tunggal itu boleh boleh saja dan sah sah saja. Asalkan syarat dan kententuan jelas dan benar,” Pungkasnya. (Prut/SAS)