Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 27 ASN di Kabupaten Bojonegoro nekat ajukan cerai di Pengadilan Agama Bojonegoro, bahkan dari 27 ASN yang mengajukan cerai tersebut, 18 diantaranya tetap nekat meskipun tidak dapat izin atau persetujuan dari atasan.
Sepanjang bulan Januari hingga bulan September Tahun 2023, ada sebanyak 27 ASN di Kabupaten Bojonegoro yang mengajukan perceraian, bahkan diantaranya nekat cerai tanpa surat izin atau persetujuan dari atasan.
Pernikahan serta perceraian yang dilakukan seorang aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang kemudian berubah menjadi PP No 45 Tahun 1990, sehingga seorang ASN wajib mengajukan perizinan ketika hendak mengajukan perceraian.
Berdasarkan data di Pengadilan Agama diatas, 27 ASN yang mengajukan cerai, rinciannya adalah 9 sudah mendapatkan izin pejabat, 2 tidak ada izin pejabat, 16 tidak ada persetujuan pejabat dan 1 perkara dicabut.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik
mengatakan dari 27 perkara yang sudah masuk, yang mengajukan cerai talak ada 9 dan cerai gugat sebanyak 18 perkara.
Sedangkan pengajuan perkara perceraian paling banyak di dominasi ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro, dan beberapa diantaranya TNI maupun Polri.
Sholikn menambahkan jika penyebab terbesa adalah keinginan untuk poligami namun oleh pihak istri tidak memberikan izin, sehingga menimbulkan pertengkaran di dalam rumah tangga yang berakibat pada perceraian.
“Bila ASN mengajukan tanpa surat izin dari atasan, maka sidang pertama majelis hakim menunda selama 1 minggu, untuk diberikan kesempatan kepada pihak untuk mengurus izin kepada atasannya, jika tidak dapat izin tetapi masih mengajukan cerai, harus membuat surat pernyataan bermaterai, dengan konsekuensi, siap menanggung resiko akibat dari perceraiannya tersebut, “pungkas Sholikin Jamik.