SUARABOJONEGORO.COM – Sesuai pasal 195 HIR, kewenangan eksekusi pelaksanaan putusan perdata berada di
termohon eksekusi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.