Sudah Ada SK Bupati, Dana Bantuan Hibah Pendidikan masih Terancam Tak Cair

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, terkait tentang bantuan untuk lembaga pendidikan swasta telah melalui proses Musyawaran Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Sabtu (28/12/18).

Dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, pembahasan tersebut telah melalui proses penetapan dan melalui sidang Paripurna. Tidak hanya itu Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan untuk lembaga pendidikan swasta penerima hibah.

Akan tetapi saat ini bantuan dana hibah untuk lembaga pendidikan swasta tersebut untuk saat ini terancam tidak bisa cair. Menaggapi hal tersebut Anam Warsito, selaku anggota Banggar menuturkan bahwa secara hukum kegiatan yang ada didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018, termasuk anggaran hibah bagi lembaga pendidikan swasta.

“Dan sudah ditetapkan bahkan sudah masuk dalam perbup dan Bupati juga sudah membuat SK tentang penerima hibah atau bansos,” katanya.

Anam Warsito, menegaskan jika bantuan hibah untuk pendidikan swasta tersebut wajib untuk dicairkan. Hal tersebut dikarenakan dana hibah untuk pendidikan swasta sudah melalui pembahasan dengan Legeslatif dan eksekutif.

Baca Juga:  Gapoktan Bojonegoro MoU Dengan Bulog Untuk Pembelian Gabah Secara Langsung

“Serta telah direview oleh gubernur. Secara normatif itu sudah diundangkan dan sudah berlaku,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menganggap bahwa kebijak yang diambil oleh Eksekutif, merupakan tindakan yang keji serta tidak berdasar pada peraturan dan kemanusiaan.

” masak tinggal cairnya di batalkan,” tambahnya.

Melalui suarabojonegoromcom, ini Anam, mengungkapkan jika saatnya tugas eksekutif harus melaksanakan apa yang telah menjadi ketetapan. Dalan kontek politik APBD Bojonegoro, saat ini berlimpah.

“Silpa Anggaran hampir 2 trilyun,” jelasnya.

Semakin banyak kegiatan yang tidak terealisasi, lanjutnya, secara kinerja berarti kinerja eksekutif buruk. Hal ini dikarenakan eksekutif tidak mampu melaksanakan kegiatan yang sudah direncanakan, yangmana sudan dibahas dan sudah ditetapkan dalam perda perubahan APBD maupun Perbup.

”Jika ini terus berlanjut akan menjadi preseden buruk yang artinya Bojonegoro tidak ada kepastian tentang politik anggarannya,” tegasnya.

Baca Juga:  Biaya Lawatan Ke Inggris Bupati Bojonegoro & Rombongan Sebanyak Hampir Rp 1 Miliar 

Dalam kesempatan ini, Anam, menjelaskan jika yang dipersoalkan ada pada Juknis, maka persoalan tersebut telah diatur dalam Perbup tentang hibah dan bansos. Yangmana Perbup tersebut merupakan peraturan teknis yang dapat digunakan sebagai acuan Pemkab Bojonegoro.

“akhir -akhir ini relatif tidak fokus dan anggaranya banyak yang tidak terserap ,ini adalah bukti ketidakmampuan eksekutif untuk melaksanakan program yang sudah direncanakan,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, mempertanyakan pernyataan Wakil Ketua Komisi A, DPRD tersebut, yang menganggap Pemkab Bojonegoro, keji serta tidak berdasar pada peraturan dan kemanusiaan.

“Kalau soal pengadaan tanah atas nama Pak Anam memang Pemkab tidak ada rencana pengadaan dan tanah karena sudah cukup untuk Tempat Pembuangan Akhir atau TPA,” kata Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. (Bim/red).