Oleh : Sholikin Jamik*)
SuaraBojonegoro.com – Seorang ibu yang punya anak kecil, karena anak itu baru berusia 2 bulan maka masih disusui. Pada waktu bulan Ramadhan, si ibu tersebut tidak berpuasa dengan alasan takut mengganggu kesehatan anaknya. Setelah selesai Ramadhan, tahu-tahu suaminya yang menggantikan qada puasa isterinya. Sewaktu di tanyakan, alasannya sama seperti semula yaitu takut mengganggu kesehatan anaknya.
Pertanyaannya apakah boleh/sah suami menggantikan qada puasa isterinya tersebut, dan
apa dasar hukumnya?
Jawaban:
Ada dua kelompok orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan.
Pertama, orang yang sedang bepergian atau karena sakit. Mereka ini boleh tidak berpuasa tapi harus mengqada setelah bulan Ramadhan sebanyak hari yang ia tinggalkan.
Kedua,
orang yang tidak mampu puasa karena usianya sudah sangat tua, atau orang yang pekerjaannya sangat berat, atau orang yang sakit menahun/kronis yang tidak ada harapan untuk sembuh. Demikian juga wanita yang sedang hamil dan menyusui.
Kelompok yang kedua ini boleh tidak puasa Ramadhan, tetapi harus membayar fidyah, yaitu memberi makanan kepada seorang fakir miskin setiap hari Ramadhan,
Dasar
hukumnya yaitu firman Allah surat al-Baqarah ayat 184-185, juga hadits nabi rawahul khomsah yang menyebutkan:
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم قَالَ : إِنَّ اللهَ عَزَّ وَ جَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَ شَطْرَ
الصَّلاَ ةِ وَ عَنِ الحُْبـْلَى وَ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ (رواه الخمسة)
Artinya: Bahwasannya Rasulullah saw bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Besar dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang sedang bepergian serta membebaskan puasa bagi orang yang hamil dan menyusui.
Atas dasar ini maka bagi wanita yang sedang menyusui, boleh tidak puasa, tetapi harus membayar fidyah. Dengan ini pula maka perbuatan suami yang menggantikan qada puasa isterinya jelas tidak sah, karena kewajiban puasa dari orang yang masih hidup tidak bisa digantikan oleh orang lain, sekalipun oleh suaminya atau anaknya. Orang yang bisa digantikan puasanya oleh orang lain yaitu oleh walinya ialah apabila ada orang yang meninggal dunia sedangkan ia punya kewajiban melakukan puasa wajib (puasa Ramadhan atau nadzar) dan belum sempat dilaksanakan, maka walinya atau anaknya menggantikan kewajiban puasanya. (**)
*)Penulis Adalah Ketua KBIHU Masyarakat Madani Bojonegoro