Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Perkembangan kasus dugaan korupsi PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap) Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, memasuki terus berlanjut, dimana pemanggilan dan permintaan keterangan kepada saksi berikutnya terkait dugaan kasus korupsi PTSL tersebut segera akan dilakukan oleh pihak penyidi Polres Bojonegoro, Senin (10/07/2023).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Agung Edi Wardoyo mengatakan kepada awak media bahwa kemungkinan dalam minggu ini akan ada pemanggilan dan permintaan keterangan lagi untuk anggota LSM saya sebagai pelapor sekaligus sebagai pemohon program PTSL juga.
“Anggota saya yanga dipanggil dan diperiksa sudah mendapatkan informasi, tinggal menunggu surat panggilan saja”, tegas agung.
Agung menambahkan jika anggotanya yang akan di panggil dan diperiksa itu nanti adalah orang yang memberikan data, bukti-bukti termasuk bukti rekaman kepada saya.
Pria yang pernah aktif di dunia politik itu berharap kepada Polres Bojonegoro agar benar-benar serius dalam menangani kasus ini, karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat berikut bisa menjadi pembelajaran berarti, agar jangan sembarangan dalam menentukan kebijakan yang mengutamakan kepentingan rakyat kecil.
Terpisah Sunari (36) salah seorang warga Desa Kedaton yang berhasil di wawancara awak media menyampaikan apresiasi terhadap pelaporan atas kasus PTSL di desanya, dia juga berharap kasus ini di tindak tegas.
“Kasihan warga sini pak, mereka susah cari uang, uange kok dikorupsi”, ujarnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, LSM Pijar telah melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi PTSL Desa Kedaton Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, dimana ada permintaan secara pribadi oleh Kepala Desa Kedaton sebesar Rp. 100 ribu per bidang dengan kuota sebanyak 767 pemohon.
Dan dalam proses pelaporan tersebut telah dilakukan proses pemeriksaan oleh Polres Bojonegoro kepada Pelapor yakni Agung Edi Wardoyo sebagai Ketua LSM Pijar. (Put/Red)