Sidang Terdakwa Oknum LSM Diduga Memeras, Satu Saksi Berbelit Hakim Minta Dikonfrontir 

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sidang dugaan kasus Pemeriksaan dengan terdakwa Oleh 3 orang Oknum LSM dari Link Kontrol dan mengaku LSM Lira yaitu Suyoto, Hariri Muhartono, dan Heri di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro digelar dengan agenda menghadirkan saksi saksi, Selasa (8/8/2023).

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Ahmad Buchori, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Suhardono dan Bambang Tejo yang menghadirkan empat orang saksi, dari Korban yaitu Kades Talok, Kecamatan Kalitidu, H Samudi, Sholikin Gus Yulianto, dan dua anggota Reskrim Polres Bojonegoro.

Dalam persidangan tersebut, salah satu Kuasa Saksi yaitu Sholikin memberikan keterangan yang berbeda, yaitu ketika ditanya Hakim Sholikin mengatakan bahwa dia mengetahui isi amplop berupa uang Rp 10 juta, yang sedianya mau diberikan kepada Ketiga Oknum LSM tersebut, akan tetapi saksi lain yaitu Samudi mengatakan dengan hadapan majelis hakim bahwa dirinya mengatakan tidak memberi siapapun bahkan istrinya sendiri terkait dengan wacana penyerahan uang Rp 10 juta tersebut.

Baca Juga:  Setelah 1 Tahun Kosong, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Akhirnya Terisi

Karena dianggap janggal oleh hakim, hingga saksi Sholikin dikeluarkan dari ruang sidang, kemudian dipanggil kembali untuk ditanya ulang pernyataan tersebut. “anda ini telah disumpah tolong sampaikan yang sebenarnya,” Ungkap Ketua Majelis Hakim Ahmad Bukhori dihadapan persidangan.

Majelis Hakim juga meminta agar saksi tersebut dikonfrontir oleh Penyidik Polres Bojonegoro karena keterangannya yang diduga berbelit Belit, antara mengaku sebagai driver dan mengetahui jumlah uang Dan tujuan penyerahan uang tersebut.

Begitu juga dengan Kuasa Hukum salah satu terdakwa Sunyoto, Yaitu Sunaryo Abumain juga mengaku geram dengan sikap keterangan salah satu saksi, yang berbelit Belit dan berbeda dengan keterangan saksi lain. “Saya menduga saksi Abal Abal,” Kata Mbah Naryo.

Baca Juga:  Penggungat PI di Bojonegoro Ajukan Sita Jaminan Aset Bagi Hasil Migas

Persidangan sempat memanas dari pihak Kuasa Hukum Sunyoto karena mengetahui jawaban dari saksi yang diduga terkesan berbelit Belit tersebut.

Sebelumnya dalam sidang dakwaan terhadap tiga orang oknum LSM tersebut JPU Kejari Bojonegoro menyatakan bahwa ketiganya melanggar pasal 369 ayat 1 KUHP tentang barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran nama baik dengan lisan atau tidak lisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia memaksa seseorang supaya memberikan barang atau sesuatu, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun pidana penjara. (Put/SAS)