Sidang PMH Soal PI Migas, Gus Ris Bacakan Gugatannya Di Hadapan Majlis Hakim dan Para Tergugat

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kembali menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perjanjian kerjasama Particypating of Interest (PI) blok Cepu, yang dilakukan Pemkab Bojonegoro dan PT. Surya Energy Raya ( SER ). Gugatan diajukan oleh Agus Susanto Rismanto atau biasa disebut Gus Ris, namun dalam sidang ketiga ini KPK (Komisi Pemberantasan Koruspi) RI, Selasa (15/9/20209.

Sidang dengan agenda pembacaan Gugatan tersebut dibacakan sendiri oleh Penguggat Gus Ris dihadapan majlis Hakim dipimpin oleh Wakil Ketua PN Bojonegoro Salman Alfarasi dengan dua hakim anggota Isdariyanto dan Ainun Arifin, dan juga Kuasa Hukum para tergugat yang hadir dalam Persidangan tersebut diantaranya Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro melalui Bupati Bojonegoro dan tergugat ll, PT. SER, dan ketua DPRD dan PT. ADS, yang menjadi pihak turut tergugat.

Dihadapan Majlis Hakim Gus Ris menyampaikan gugatannya diantaranya kepads Bupati Bojonegoro yang beralamat di Jalan Mas Tumapel Nomor 1-3 Bojonegoro , Jawa Timur, selanjutnya disebut sebagai tergugat  I,  PT. ASRI DHARMA SEJAHTERA atau disebut PT. ADS beralamat di jalan Mas Tumapel No 1 RT/RW 12/2 desa Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II, dan
PT . SURYA ENERGI RAYA atau disebut PT SER, beralamat di Gedung Media Group di Jalan Pilar Mas Utama Kav A-D, Kedoya Selatan, Kecamatan  Kebon Jeruk,  Jakarta Barat, Jakarta   selanjutnya disebut sebagai tergugat III.

Selain itu gugatan juga dilakukan terhadap Ketua DPRD Bojonegoro yang beralamat di Jalan Trunojoyo Nomor 12, Bojonegoro selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat I, dan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) RI yang beralamat Jalan Kuningan Persada Kav 4 Jakarta, Indonesia  sebagai Turut Tergugat II.

Agus Susanto Rismanto, menyampaikan bahwa dasar-dasar diajukannya gugatan ini adalah diantaranya dalam Posita Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 34 mengamanatkan, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali diproduksi dari suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan Paricipating Interest 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Berita Sebelumnyahttps://suarabojonegoro.com/news/2020/08/25/penggungat-pi-di-bojonegoro-ajukan-sita-jaminan-aset-bagi-hasil-migas

Bahwa atas ketentuan Pasal 34 peraturan ini BUMD Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendapatkan 4,50 %, Propinsi Jawa Timur 2,20%, Propinsi Jawa Tengah 1,1 % dan Kabupaten Blora 2,20%. Pembagian ini dikarenakan Wilayah Kerja Blok Cepu berada di Propinsi Jawa Timur dan Jawah Tengah, serta Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Blora. Besaran prosentase disesuaikan dengan besaran potensi pengelolaan migas diwilayah tersebut tersebut  Bahwa pada tanggal 26 Mei 2005 Bupati Bojonegoro, HM Santoso dengan Surat Nomor 050/872/412/12/2005 melakukan penunjukkan langsung PT Surya Energi Raya atau disebut PT SER kini TERGUGAT III sebagai penyandang dana Participating Interest yang diterima Kabupaten Bojonegoro sebagai daerah penghasil minyak dan gas bumi, untuk bermitra dengan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro (BUMD) PT. Asri Dharma Sejahtera atau disebut PT ADS, Bahwa atas penunjukkan langsung tersebut, kemudian terjadi Perjanjian Kerja Sama Antara PT Asri Dharma Sejahtera dengan PT Surya Energi Raya. Perjanjian Nomor 002/06/MoU/ADS/2005 ; 1/SER/VI/05 tanggal 5 Juni 2005. Dalam perjanjian ini TERGUGAT III bertindak sebagai Penyandang Dana untuk TERGUGAT II dengan skema hutang piutang, yang mana dana tersebut akan disetor sebagai modal operator bersama Mobile Cepu Limited (MCL), dan Pertamina untuk melakukan kegiatan pengeboran minyak diwilayah Blok Cepu.

Baca Juga:  PI Bojonegoro: "Sejak Awal, Kalau Mau Untung Besar, Jangan Undang Investor!"

Menurut Gus Ris dalam perjanjian tersebut disepakati pembagian keuntungan untuk PT ADS yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mendapatkan 25% sedangkan PT SER mendapatkan keuntungan 75 % . “Atas perjanjian pembagian keuntungan ini telah terjadi penolakan dari beberapa komponen masyarakat Bojonegoro, karena dianggap merugikan kepentingan Pemerintah Bojonegoro dan mengkhianati semangat pelibatan BUMD dalam pengelolaan minyak dan gas bumi melalui skema Participating Interest untuk kesejahteraan masyarakat lokal,” Terang Gus Ris, Panggilan Akrab Agus Susanto Rismanto dalam Gugatanya.

Disebutkan pula bahwa dalam Rekomendasi salah satu alat kelengkapan DPRD Bojonegoro tanggal 3 Agustus 2005 untuk mengkaji ulang dan meneliti aspek yuridis perjanjian tersebut  tidak di laksanakan oleh Bupati Bojonegoro,
Bahwa berdasarkan Audit Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegorotahun 2013 tertanggal 14 Mei 2014, diketahui pada tanggal 31 Maret 2009 telah muncul perjanjian, dimana Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diwakili oleh Bupati Suyoto, PT Asri Dharma Sejahtera oleh Direktur Pudjiono dan PT Surya Energi Raya  diwakili oleh Sugeng Suparwoto, yang mana mengukuhkan PT SER tidak lagi sebagai penyandang dana atau pihak pemberi utang, melainkan menjadi pemegang Saham PT ADS.

Bahwa atas perjanjian tersebut maka diterbitkan saham seri A, seri B dan seri C . Saham seri A dan B  dikuasai PT ADS. Sementara saham  seri C,  PT ADS ( Tergugat II) menguasai  0,5113 %  :  PT SER sebesar 99,4887%.  Saham seri C keberadaannya untuk menampung pemenuhan setoran modal dari Mobile Cepu limited (MCL). Komposisi kepemilikan saham Seri C yang demikian,  bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS, pada pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa perbandingan kepemilikan saham-saham yang dimiliki Pemerintah Daerah harus lebih besar daripada kepemilikan saham yang dimiliki oleh Badan Usaha dan atau Perorangan.

Bahwa perjanjian ini juga mengatur pembagian deviden yang harus diterima Bojonegoro, PT ADS sebesar 25% dan PT SER sebesar 75%, tetapi deviden ini tidak bisa diberikan kepada PT ADS karena dalam perjanjian ini diatur selama seluruh saham seri C atau seluruh nilai cash call PT SER belum terbayarkan seluruhnya maka deviden tidak bisa dibayarkan kepada PT ADS. PT ADS hanya menerima signature bonus sebesar US $100 000 dan kontribusi US$ 50 000, sehingga sampai gugatan ini di ajukan  selama PT ADS belum memperoleh Deviden Participating Interest.

Baca Juga:  PT SER vs Pemkab Bojonegoro, Mulai Investasi Yang Diangap Dipersulit Hingga Pelaporan ke Polda

“PT ADS menggunakan pembiayaan dari pihak China Sonangol. Ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 pasal 35 ayat (2) bahwa dalam hal Badan Usaha Milik Daerah tidak memberikan pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu, dan secara mandiri tidak mampu membiayai modal PI tersebut, sehingga kemudian bekerjasama dengan PT SER Perusahaan Nasional Penanaman Modal Asing yang 85% sahamnya dikuasai China Sonangol. Hal ini bertentangan dengan bunyi Penjelasan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi,” Terang Agus Susanto Rismanto.

Gus Ris juga menjelaskan dalam gugatanya bahwa Perjanjian antara PT ADS dan PT SER telah bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tentang Kegiatan Hulu Minyak Dan Gas Bumi, Peraturan Daerah Nomor 4 tahun2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS.

Karena perjanjian – perjanjian tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan maka mohon kepada Pengadilan Negeri Bojonegoro menghukum pada Tergugat I, II dan III, untuk membatalkan perjanjian-perjanjian tersebut di atas dan membuat perjanjian baru dengan perhitungan rasional dan adil dengan mempertimbangkan seluruh aspek yuridis demi kepentingan Pemerintah dan masyarakat Bojonegoro.

Selaku penguggat, Gus Ris berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk menangguhkan dan membekukan seluruh posita aset PT ASRI DHARMA SEJAHTERA, Surat-surat berharga, Properti, Aset Keuangaan/finansial (deposito, giro dan surat berharga lainnya) yang berasal  dari pembayaran hasil bagi Investasi Particiating Interest blok Cepu, dan  meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) saham milik Tergugat II dan Tergugat III, yaitu seluruh saham seri A, Seri B dan Seri C, serta surat-surat berharga  deposito, Rekening-rekening aset Tergugat II dan Dan Tergugat III secara sah dan berharga selama proses persidangan ini berlangsung.

Agar tidak adanya kerugian keuangan negara /kerugian keuangan daerah mohon agar Pengadilan Negeri Bojonegoro Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk tidak melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan komposisi saham , dan pembagian deviden sampai dengan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap /inkracht.

Oleh karena itu Gus Ris dengan mendasarkan pada Undang- Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 tentang Peradilan Umum memohonkan putusan yang adil dan akuntabel  dalam perkara ini, sebagai landasan yuridis yang mengikat para pihak  dalam tata kelola bagi hasil deviden  dana Participating Interest. Oleh karena mohon kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk mengambil  putusan seadil-adilnya bagi kepentingan kesejahteraan Masyarakat Bojonegoro. (Sas*)