SuaraBojonegoro.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya akhirnya memberikan vonis terhadap
Terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro, Jawa Timur, Sarwo Edi dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Selasa (02/01)2024).
Dari data yang dihimpun awak media ini bahwa, Perkara korupsi penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2020-2021 itu diputus pidana lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebab dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Tarjono dalam dakwaan subsidair menuntut 2 tahun 6 bulan.
Disampaikan oleh Penasehat Hukum (PH) Sarwo Edi, Mochamad Mansur, putusan yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Hj. Halimah Umaternate ialah Terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primair yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Tetapi terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan subsidair penyalahgunaan wewenang dengan putusan 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan, dan terdakwa menerima putusan tersebut,” Jelas Pria yang Juga ketua Peradi Cabang Bojonegoro ini.
Sementara itu, Kejari Bojonegoro melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Reza Aditya Wardhana membenarkan, bahwa Majelis Hakim menghukum Terdakwa Drs. Sarwo Edi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam sidang Senin (01/04/2024) kemarin.
Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak, dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
“Terhadap putusan Majelis Hakim tersebut Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.
Untuk diketahui, Terdakwa Sarwo Edi saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (7/3/2024), menyebut uang korupsi Rp75 juta tak digunakan untuk kepentingan pribadi melainkan kegiatan sekolah.
Terdakwa sebelumnya menjabat sebagai Kepala SMPN 6 Bojonegoro. Dia duduk di kursi pesakitan untuk sidang perkara nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hj. Halimah Umaternate, SH.,MH., didampingi dua anggota Majelis Hakim masing-masing Drs. Emma Ellyani, SH.MH., dan Manabus Pasaribu, SH.,MH.
Penasihat Hukum Terdakwa, Mochamad Mansur mengatakan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kala itu Terdakwa mengaku bahwa yang dimaksud kerugian negara Rp75.005.000 sebenarnya untuk kegiatan dan keperluan sekolan.
“(uang itu) bukan untuk kepentingan pribadi saudara Sarwo Edi,” katanya saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com.
Hanya saja, lanjut Mansur, penggunaan dana tersebut tidak ada dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) yang dibuat sebelum terdakwa menjabat Kepala SMPN 6 Bojonegoro. Sebab, Sarwo Edi menjabat Kepala SMPN 6 pada April 2021, sementara RKAS dibuat awal tahun.
“Dan kekeliruan penggunaan anggaran di luar RKAS sebesar Rp 75.005.000 sudah dikembalikan terdakwa Sarwo Edi. Jadi sudah tidak ada kerugian negara lagi terkait dana BOS 2021,” ungkap Mansur.
Sebagai informasi, Sarwao Edi ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan sidang perkara BOS SMPN 6 Bojonegoro dengan terdakwa Edi Santoso dan Reny Agustina. Keduanya menjabat sebagai Bendahara dan Operator BOS.
Baik Edi Santoso maupun Reny Agustina telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya. Edi Santoso divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebab, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara Rp20.785.000.
Sedangkan Reny Agustina, selaku operator BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Reny Agustina juga diharuskan membayar uang pengganti Rp13,3 juta.
Dalam buku catatan Edi Santoso yang disita penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro, korupsi dana BOS mengalir ke sejumlah pejabat SMPN 6 Bojonegoro dan pejabat eksternal. (Red/SB)