Sidang Dugaan Penganiayaan Oleh Camat Kalitidu, Agenda pembacaan Putusan Sela

Reporter : Bima Rahmat

suarabojonegoro.com –  Sidang dugaan kasus penganiyayaan yang di lakukan oleh Nanik Lusetiyani terhadap Sri Agus Kartikasari warga Jalan Lettu Suyitno Gang Eyang Manis Kecamatan Kota Bojonegoro hari memasuki agenda sidang bacaan Putusan Sela. Sidang yang di gelar pada Pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Fransis Sinaga SH, MH, Hakkm Anggota I Nurjamal SH, Hakim Anggota II Isdaryanto SH, MH dan Panitera Pengganti Tri Wahyuni. Senin (05/06/17).

“Hari ini sidang dengan agenda pembacaan putusan Sela, yaitu putusan terhadap adanya esepsi atau keberatan dari Terdakwa atau Penasihat Hukum”, kata Isdaryanto SH, MH selaku Humas Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro.

Lebih lanjut dirinya menyatakan bahwa dalam hal ini Esepsi materinya adalah mengenai keberatan atau keabsahan formil dari dakwaan Pidana, dalam hal ini sudah disusun secara benar atau tidak menurut Pasal 143 KUHP. Selanjutnya setelah Majelis Hakim menimbang dan memeriksa maka hari ini dakwaan dari penuntut umum telah sesuai dengan apa yang diamahkan dalam Pasal 143 KUHP.

“Artinya Esepsi dari Penasihat Hukum itu ditolak dan perkara akan dilanjutkan”, tambahnya.

Kepada media suarabojonegoro.com ini ia menjelaskan bahwa untuk sidang akan dilanjutkan pada Minggu depan dengan memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi.
                 
“Sidang Minggu depan masuk pada pokok perkara, jadi bukan hanya formalitas gugatan lagi, masuk ke materi perkara dan dibuktikan apakah terbukti bersalah atau tidak”, pungkasnya. (Bim/red)

Foto: Ilustrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *