Temuan itu, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 1,46 miliar. Selisih yang cukup besar, dan harus dikembalikan. Lantas, siapa berkewajiban mengembalikan selisih pembayaran itu?
BACA JUGA : Selisih Bayar Rp1,46 M Pengadaan Lahan RSUD Temayang Harus Dikembalikan
Menurut Ibnu Suyuthi, pengembalian uang sejumlah Rp 1,46 miliar bakal di masukan ke pendapatan. Pihak BPKAD akan melakukan penagihan uang selisih tersebut. Tuntutan ganti rugi Keuangan Negara sudah melalui rapat dan ada temuan selisih tersebut.
BACA JUGA : Harus Ada Pengembalian Selisih Uang Pengadaan Lahan RSUD Temayang
Sebelumnya, harus ada pengembalian sejumlah uang selisih atau kelebihan bayar untuk lahan RSUD Temayang melalui APBD Bojonegoro. Ditengarai ada Kerugian Negara dari pengadaan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe D di Kecamatan Temayang.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi SuaraBojonegoro.com masih melakukan investigasi terkait siapa sajakah yang terlibat dalam perkara ini. (red)