Siapa Berkewajiban Mengembalikan Selisih Bayar Rp 1,46 Miliar?

SUARABOJONEGORO.COM – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bojonegoro, Ibnu Suyuthi, menyampaikan bahwa ada temuan selisih pembayaran pengadaan lahan RSUD Tipe D di Kecamatan Temayang Bojonegoro.

Temuan itu, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 1,46 miliar. Selisih yang cukup besar, dan harus dikembalikan. Lantas, siapa berkewajiban mengembalikan selisih pembayaran itu?

Temuan BPK tersebut pada tahun 2017. Merupakan anggaran APBD tahun 2017 sebesar Rp 13 miliar untuk pengadaan lahan RSUD Tipe D di Temayang seluas 2.35 hektar oleh penyedia lahan baru.

“Rekomendasi BPK jumlah selisih sebesar Rp 1,4 miliar harus dikembalikan semua. Akan tetapi, sudah ada pengembalian Rp 400 juta,” katanya kepada SuaraBojonegoro.com, Senin (9/7/2018).

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Belum Invetarisir Aset Rumdin Bupati dan Wapub

BACA JUGA : Selisih Bayar Rp1,46 M Pengadaan Lahan RSUD Temayang Harus Dikembalikan

Menurut Ibnu Suyuthi, pengembalian uang sejumlah Rp 1,46 miliar bakal di masukan ke pendapatan. Pihak BPKAD akan melakukan penagihan uang selisih tersebut. Tuntutan ganti rugi Keuangan Negara sudah melalui rapat dan ada temuan selisih tersebut.

BACA JUGA : Harus Ada Pengembalian Selisih Uang Pengadaan Lahan RSUD Temayang

Sebelumnya, harus ada pengembalian sejumlah uang selisih atau kelebihan bayar untuk lahan RSUD Temayang melalui APBD Bojonegoro. Ditengarai ada Kerugian Negara dari pengadaan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe D di Kecamatan Temayang.

Hasil temuan ini, sebelumnya tidak hanya dilakukan auditor angka angka saja oleh BPK. Namun, juga dilakukan klarifikasi kepada warga. Sehingga, ditemukan dugaan tersebut. Selain itu, juga ada audit dari faktor lainnya.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Akan Kembangkan kawasan Ekonomi Pedesaan

Hingga berita ini diturunkan, redaksi SuaraBojonegoro.com masih melakukan investigasi terkait siapa sajakah yang terlibat dalam perkara ini. (red)