Repoter : Ciprut Laela
SuaraBojonegoro.com – Polres Bojonegoro membuka pres rilis di halaman malpores Bojonegoro dengan kasus penipuan dan penggelapan, yang dilakukan oleh seorang warga Baureno dengan korban Seorang Tukang Ojek, Senin 24/05/2021.
AKBP Eva Guna Pandia, Kapolres Bojonegoro, menyampaikan bahwa SH (53), seorang Tukang Ojek, yang beralamatkan di Desa Gayungan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, yang Menjadi korban penipuan ini Pada hari Sabtu tanggal 17 April 2021 sekira pukul 16.00 Wib di Desa Kauma, Kecanatan Baureno, Kab. Bojonegoro.
“Sebelumnya Pelaku berpura-pura mengojek korban kemudian pelaku menyuruh ojek untuk berhenti di pinggir jalan lalu pelaku meminjam sepeda motor milik ojek dan di bawa kabur,” Terang AKBP Eva Guna Pandia saat didampingi Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKB Frans Dalanta Kembaren.
Adapun barang bukti yang di amankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 No.Pol: S4238-DR warna hitam silver.
Pelaku atau tersangka ini berinisial RH (46), warga Desa Kauman, RT 05 RW 01, Kecanatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Dan karna perbuatan pelaku, maka pelaku di jerat Sangkaan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (prut/SAS)