Setelah Gelar Aksi, Wartawan Ini Laporkan Penghalangan Saat Liputan Di RSUD Bojonegoro

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Dugaan peghalangan seorang wartawan saat menjalankan tugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo, berbuntut panjang. Selain meggelar aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro atas insiden tersebut, wartawan juga melaporkan dugaan penghalangan peliputan ke polres setempat. Selasa (4/01/22).

“Kita menempuh jalur hukum,” kata Rina Dewi Handayani, selaku pelapor, yang didampingi perwakilan dari Forum Jurnalis Bojonegoro Peduli Kebebasan Pers.

Wartawan perempuan dari Tv One, ini juga menjelaskan bahwa pelaporannya tersebut sekaligus untuk memberikan efek jera dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat tentang tugas dan fungsi jurnalis.

“Agar semua faham apa tugas dan fungsi jurnalis. Sehingga kedepannya tidak terulang lagi,” ujarnya.

Baca Juga:  Penerbitan Ke-3 Buku Antologi Puisi “Wartakan Kemanusiaan Kutulis Puisi” Mendapat Apresiasi Ketua Dewan Pers

Selain itu, Dewi juga menegaskan jika penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang pers.

“Kita serahkan permasalahan ini ke kepolisian. Tunggu saja hasilnya,” ucapnya.

Sementara itu Humas RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, dr. Tomas, menanggapi insiden ini dirinya menyatakan bahwa kejadian tersebut terjadi saat lampu RSUD mengalami mati. Sehingga security saat itu hanya menjalankan tugasnya sebagai bentuk pengamanan.

“Waktu itu listrik mati dan scurity menjalankan tugas pengaman,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, security juga tidak tahu kalau yang bersangkutan adalah wartawan. Pasalnya yang bersangkutan hanya menyebutkan dirinya dari media tanpa menunjukkan identitas maupun id card.

“Scurity hanya menjalankan tugasnya,” pungkasnya. (Bim/red).