Setelah Batal Paripurna Penetapan KUA PPAS, BANMUS Jadwalkan Tanggal 20 September Mendatang

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Setelah gagalnya rapat paripurna penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Bojonegoro, tahun 2024 gagal dilaksanakan lantaran tingkat kehadiran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hanya 22 orang. Selasa (12/09/23).

Pimpinan DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto, menuturkan bahwa pada paripurna sebelumnya terdapat perdebatan dan tumpang tindih atau masih ada beda pemahaman tentang keabsahan paripurna tersebut.

“Banmus hari ini memutuskan tanggal 20 itu akan ada Paripurna penetapan APBD induk 224 sama P-APBD 2023. Jadi bersamaan,” katanya.

Disinggung terkait dengan hibah alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa mesin panen multi guna atau kombi (combine harvester), Sukur Priyanto, menjelaskan bahwa persoalan hibah tersebut sudah tuntas sesuai kesepakatan hasil rapat yakni di pagu 10 combine.

Baca Juga:  Pemkab dan DPRD Bojonegoro Dianggap Tak Punya Kepedulian Soal Masalah Merger, Siswa Pindah Karena Terpaksa

Sedangkan untuk divisit di tahun 2024 dipasang 3 triliun lebih. Hal tersebut dianggapnya sangat riskan. Sedangkan Silva di tahun 2023 sebesar 2,3 triliun. Silva tersebut menurutnya.

“Karena penyerapan di 2023 kan kita bisa menghitung. Kalau divisit itu idealnya jangan 3,5 (triliun.red) tapi 2,5 tapi 2,7 (triliun.red) itu masih ideal lah,” pungkasnya. (Bim/red).