Sesama Anggota Pencak Silat Harus Rukun, Ini Yang Dilakukan Polsek Bubulan

Reporter : Nella Rachma

suarabojonegoro.com –  Untuk menciptakan dan menjaga hubungan silaturrahmi kerukunan antar anggota Perguruan Silat yang ada di Wilayah Kecamatan Bubulan, pada Rabu (21/06) pukul 16.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan kesepakatan bersama antar Perguruan Silat dan buka puasa bersama yang diikuti oleh seluruh ketua ranting perguruan silat bertempat di Polsek Bubulan.

Kapolsek Bubulan AKP Supaji yang menyaksikan secara langsung diadakannya kesepakatan bersama mengatakan bahwa, diadakannya kegiatan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya perselisihan antar anggota Perguruan Silat yang ada di Wilayah Kecamatan bubulan.

“Ini juga sebagai tindaklanjut adanya Bojonegoro Kampung Pesilat yang telah dibentuk oleh Bapak Kapolres, semoga dengan kesepakatan bersama ini semakin tercipta kerukununan,” ucap AKP Supaji.

Kegiatan kesepakatan bersama antar Perguruan Silat dihadiri oleh Muspika Kecamatan Bubulan, Camat Bubulan Moch Yasir S.Sos.MM, Danramil Bubulan Kapten INF Saiful Amin, Kapolsek Bubulan AKP Supadji, Kepala Desa seKecamatan Bubulan dan diikuti Ketua Ranting Perguruan Silat PSHT (persaudaraan setia hati terate) Bambang Basuki, Wakil Ketua Ranting PAC IPS NU PN Edi Siswanto, Ketua Sub Koordinator IKS PI. Kera Sakti Budi Waluyo. S.Pd, Ketua Ranting Margoluyu Yusmanto dan para tokoh masyarakat Kecamatan Bubulan.

Adapun isi kesepakatan yang ditandatangani oleh masing masing Ketua ranting adalah sebagai berikut :

1. Sepakat mengendalikan / menjaga Organisasi Perguruan untuk tidak akan melakukan perselisihan / perkelahian antar Perguruan Silat.
2.,Apabila terjadi Perselisihan / Perkelahian antar Perguruan Silat, kami sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan apabila tidak ada kata sepakat maka akan dilanjutkan ke jalur hukum.
3. Apabila terjadi perselisihan / perkelahian yang menyangkut Individu dari masing-masing Perguruan Silat dilarang keras membawa nama Organisasi Perguruan Silat, dan kami sepakat untuk diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
4. Apabila terjadi Perselisihan / Perkelahian yang mengakibatkan kerugian moril maupun materiil bagi masyarakat maka akan ditanggung oleh masing-masing oknum Perguruan Silat yang terlibat.
5. Bagi Organisasi Perguruan Silat yang terlibat kejadian tidak boleh memprovokasi teman – temanya dari Perguruan Silat masing – masing dari dalam maupun luar Kecamatan Bubulan.
6. Apabila masing – masing Perguruan Silat melaksanakan latihan kebetulan bersamaan dan berdekatan tidak boleh saling memprovokasi sehingga dapat menimbulkan perselisihan / perkelahian.
8. Secara perorangan maupun kelompok Organisasi Perguruan Silat dilarang membuat atribut / pakaian berisi tulisan / gambar yang dapat memprovokasi Perguruan Silat lainnya, apabila dilanggar maka akan diberikan sanksi.
9. Penggunaan Atribut / Pakaian Organisasi Perguruan Silat hanya pada saat kegiatan Organisasi Perguruan Silat ( tidak digunakan sehari – hari ).
10. Sepakat bersedia dan sanggup menjaga situasi Kamtibmas ( Keamanan dan ketertiban masyarakat ) yang ada di Wilayah Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro, dan Apabila ada Anggota Perguruan Silat yang terlibat masalah atau Perkara Tindak Pidana/Melanggar Hukum maka sanggup untuk menyerahkan permasalahan perkara tersebut sepenuhnya kepada kewenangan Penegak Hukum untuk Proses hukum lebih lanjut.
11. Sepakat Kewajiban menjaga hubungan Silaturahmi kerukunan antar perguruan Silat yang ada di Wilayah Kecamatan Bubulan Kabupaten Bojonegoro untuk saling menghormati, menghargai, mengayomi antar Perguruan Silat sehingga tercipta situasi Aman, Kondusif, dan Guyub Rukun. (Ney/Lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *