Seorang Pria Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro Setelah Cabuli Gadis Cacat Mental

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Seorang Pria bernama Suwito (45) warga Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur harus meringkuk di tahanan Mapolres Bojonegoro setelah dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro karena telah melakukan tindak pidana pencabulan atau asusila terhadap gadis 17 tahun yang mengalami cacat mental.

Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, bahwa kejadian tersebut bermula dari Bujuk rayu tersangka  kepada korban, sehingga pelaku melakukan perbuatan bejatnya hingga tiga kali terhadap korban.

“Korban ini diiming imingi dengan Jajan dan pada saat akan melakukan tindakan asusilanya terhadap korban,” Papar Kapolres Bojonegoro yang didampingi Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Poerwanto saat menggelar Pers rilis di Mapolres Bojonegoro, Senin (18/1/2121).

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Awasi Langsung Penerimaan Calon Anggota Polri Terpadu 2024 Agar BETAH

Diterangkan juga bahwa terlapor sebelumnya mengajak korban melihat Vidio Porno terlebih dahulu yang mana memang korban menderita tidak bisa bicara dan tidak bisa mendengar setelah diajak menonton, terlapor langsung menindihi badan korban.

“Korban meronta Dan menolak tetapi karena korban tidak bisa berbicara dan tidak bisa berbuat apa apa ahimya korban hanya bisa diam lalu terjadilah tindakan pencabulan,” Jelas AKBP Eva Guna Pandia.

Tindakan kurang ajar pelaku ini terjadi pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekira pukul 08.00 Wib didalam rumah korban di di Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro, pada saat itu korban berada dirumah sendirian karena ibu korban memang setiap pagi pergi ke pasar dan korban masih tidur kemudian dibangunkan oleh tersangka.

Baca Juga:  PN Jombang Gelar Sidang Kasus Pencabulan Dengan Terdakwa Oknum Jaksa Kejari Bojonegoro 

Akibat perbuatanya tersangka diancam pasal 76 dan pasal 21 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (SAS/Red)