Seorang Pengecer Judi Togel Di Padangan, Diringkus Polisi

Reporter: Nella Rachma

suarabojonegoro.com –  Anggota jajaran Sat Reskrim Polres Bojonegoro, kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel, berinisial AA bin PD, warga Jalan dr Soetomo Desa Padangan Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Pelaku di tangkap petugas di sebuah warung milik warga yang berada di Desa Ngasinan Kecamatan Padangan, pada Rabu (02/08/2017) sekira pukul 13.30 WIB kemarin siang. Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, kepada media ini menerangkan, bahwa kronologi penangkapan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis togel yang dilakukan oleh pelaku, yang berperan sebagai pengecer.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya petugas kepolisian dengan berpakaian preman melakukan penyelidikan dan pengecekan. “Informasi tersebut ternyata benar bahwa pelaku bertindak selaku pengecer perjudian jenis judi togel,” terang AKP Mashadi SH.
Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selain itu, mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bendel kertas berisi rekapan atau seketan nomor togel, 1 (satu) buah tatakan tempat untuk menulis, 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisi satu lembar kertas rekapan atau seketan nomor togel dan 2 (dua) unit HP masing-masing merk Nokia warna hitam dan Samsung warna hitam, berisi rekapan atau seketan nomor  togel dan nomor togel yang keluar.
 “Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut.” imbuh Kasubbag Humas.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 303 ayat (1) angka ke 1e dan 2e KUHP Sub Pasal 303 bis KUHP, tentang perjudian, diancam dengan pidana penjara maksimal selama empat tahun.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatApps pada Kamis (03/08/2017) sore tadi, membenarkan bahwa dirinya telah menerima laporkan terkait penangkapan seorang pelaku perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Padangan.
“Aparat kepolisian akan terus-menerus lakukan upaya pemberantasan semua jenis perjudian termasuk juga semua jenis penyakit masyarakat.” tulis Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa pihaknya juga mengaharapkan peran serta masyarakat Bojonegoro untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan semua jenis penyakit masyarakat, salah satunya perjudian, dengan memberikan informasi kepada petugas. “Apabila ada yang mendengar, mengetahui atau menjumpai segala bentuk permainan judi, segera laporkan kepada anggota atau pada kepolisian terdekat.” pungkasnya. (Ney/Lis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *