Reporter: Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Seorang Pencuri yang berinisial NR Alias GOGON, (40) warga Dusun Semanding, Rt 6 RW 4, Desa Sandingrowo, Kecanatan Soko, Kabupaten Tuban, harus meringkuk di tahanan Polres Bojonegoro setelah diamankan oleh Petugas Sat Reskrim Polres Bojonegoro akibat tindakan pencurian yang dilakukan oleh dirinya.
Tersangka ini melakukan pencurian
dalam rumah korbannya bernama Sumirat warga jalan PUK Balen-Sugihwaras, Rt/Rw 04/01, Desa Kemamang, Kec. Balen, Kab. Bojonegoro, dan mengambil uang milik korban sebesar Rp 30 juta saat korban sedang tidak ada didalam rumah.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menerangkan kepada wartawan, bahwa Tersangka saat menjalankan aksinya masuk ke dalam rumah korban yang pada waktu itu dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya untuk melaksanakan kegiatan Vaksin, selanjutnya membuka pintu pagar depan tidak terkunci dan setelah Tersangka berhasil masuk.
“Setelah masuk, tersangka menuju belakang rumah, dan selanjutnya masuk melalui pintu belakang rumah korban yang juga tidak terkunci. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam rumah lalu masuk ke dalam kamar korban dan mengambil uang milik korban sejumlah Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah ) yang disimpan di dalam dompet yang berada di dalam laci meja rias,” Papar Kapolres Bojonegoro, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani, Rabu (24/8/2022).
Setelah tersangka berhasil mengambil uang tunai milik korban, maka tersangka keluar rumah melalui melalui jalan yang sama selanjutnya melarikan diri dengan mengendarai sepda motor Kawasaki ZX 130 warna hijau terpasang Nopol S-4712-EJ ke arah utara.
“Setelah mendapatkan laporan, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap Tersangka di rumahnya,” Lanjut AKBP Muhammad.
Dari penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sepeda motor Kawasaki ZX 130 warna hijau terpasang Nopol : S-4712-EJ, 1 ( satu ) buah celana jeans warna biru, 1 ( satu ) buah kaos lengan pendek, 1 ( satu ) buah jaket hodie warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki /Fu 150 SCD2 Nopol : S-2027-FR, tahun : 2013, warna hitam Noka MH8BG41EADJ143523, Nosin : G427-ID-143641 beserta STNK dan BPKB atas nama : NURSALIM Alamat Dusun Panjak Rt 03 Rw 05 Desa Kendalrejo Kec. Soko Kab. Tuban, 1 ( Satu ) buah kaos warna biru, 1 ( Satu ) buah celana pendek kempol warna hitam, dan 1 ( Satu ) buah Handphone redmi 5A.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana yang berbunyi Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. (SAS/Red)