Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Seorang oknum anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro, Berinisial MR dilaporkan oleh Istrinya sendiri AS yang berdomisili di Bojonegoro Kota, ke Polres Bojonegoro atas dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
Dari data yang dihimpun media SuaraBojonegoro.com, Korban ini melaporkan suaminya sendiri ke Polres pada hari Senin, 21 September 2020, dan saat ini kasus dugaan KDRT tersebut dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Perlindungan Perempuan dan Anak, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro.
“Perkara ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi,” Kata Kasat Reskrim AKP Iwan Hari Purwanto saat dihubungi melalui akun Wathsappnya, Selasa (22/9/2020).
Adapaun korban menurut Kasat Reskrim AKP Iwan Hadi Poerwanto mengalami patah pada tangan kiri karena dugaan perbuatan KDRT yang dilakukan oleh terlapor dan harus mendapatkan perawatan medis, “kami sudah memeriksa 3 saksi atas laporan korban,” Tambah AKP Iwan Hari Poerwanto.
Sampai saat ini Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan mendalami pelaporan kasus dugaan KDRT tersebut, karena masih didalami dan proses pemeriksaan saksi saksi oleh penyidik.
Sementara itu MR ketika dikonfirmasi oleh Media ini menjelaskan, bahwa awalnya dirinya tidak tahu jika dirinya dilaporkan ke Polres Bojonegoro oleh istrinya AS, namun laporan dugaan KDRT tersebut disanggah oleh MR bahwa hal itu tidak benar, karena dirinya tidak pernah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya.
“Saya tidak pernah melakukan pemukulan atau tindak kekerasan, bahkan memegang saja saat pertemuan terakhir dengan istri saya juga tidak saya lakukan,” terang MR.
MR juga menjelaskan bahwa Patah tangan kiri istrinya adalah akibat kecelakaan yang dialami tanggal 4 Agustus 2019 dan pernah operasi medis sebanyak dua kali. (SAS/Red)
*)Foto : Ilustrasi