Reporter: Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Seorang Kepala Dusun di Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro harus meringkuk di tahanan Polres Bojonegoro akibat perbuatannya yang merugikan orang lain atas dugaan penipuan yang dilakukanya dijalan raya Kepohwates – Kedungadem, Bojonegoro.
Ali Mahmudi (49) yang menjabat sebagai kepala Dusun (Kasun) Kedungbanteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo ini, sebelumnya diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Bojonegoro
Setelah menggadaikan unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam kepada seseorang, selanjutnya berjalan satu bulan jatuh tempo waktu membayar gadai tersangka tidak bisa menebus, seperti yang disampaikan AKBP Muhamma, selaku Kapolres Bojonegoro saat menggelar pers rilis, di Mapolres Bojonegoro, Jum’at (18/3/2022).
“Karena tersangka tidak memiliki uang untuk menebus jaminan sehingga menukar jaminan dengan unit mobil lain. Selanjutnya jatuh tempo yang kedua tersangka ini juga dalam keadaan tidak mampu menebus dan ditukar lagi jaminan dengan unit mobil lain,” Terang Kapolres Bojonegoro.
Dijelaskan juga bahwa dalam seluruh kegiatan gadai tersebut yang digunakan jaminan adalah unit mobil yang disewa oleh tersangka dari pemilik dan tidak seijin pemilik mobil yang digadai tersebut.
Sebelumnya tersangka ini menghubungi korbannya untuk menyewa mobil milik Tarmuji, dan kemudian terjadi kesepakatan sewa mobil kemudian tersangka menghubungi Iwan Puriyanto untuk mengantar mobil milik Tarmuji yang juga pelapor ini ke rumah Aku Komari, Selanjutnya unit mobil tersebut dipergunakan sebagai kendaraan operasional di bisnis tambang galian C di daerah turut Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
“Awalnya pembayaran sewa unit kendaraan antara pelapor dan tersangka berjalan lancar namun terjadi macet pembayaran di bulan Oktober 2021. Lalu saat pelapor menanyakan unit kendaraan kepada tersangka, dan tersangka selalu berjanji untuk melakukan pembayaran namun tidak kunjung menyerahkan unit kendaraan,” terang Kapolres.
Hingga akhirnya pelapor beberapa kali mencari tersangka, dan ternyata unit kendaraan milik pelapor telah digadaikan ke orang lain tanpa sepengetahuan atau seijin pelapor. selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” Papar AKBP Muhammad.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan Satu unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu Xenia bersama STNK nya, enam lembar cetak rekening koran, Satu lembar surat keterangan dari PT. Mandiri Tunas Finance dengan identitas kendaraam roda 4 merk Daihatsu Xenia Nopol S 1927-BC warna putih.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP pidana Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang dengan ancaman hukum penjara 4 tahun penjara, serta atau pasal 372 KUHP pidana Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara. (Sas/Red)