Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Kasus dugaan pencurian ayam milik kepala desa yang menyeret Suyatno (59) hingga ke kursi pesakitan hingga saat ini ramai dipergunjingkan. Suyatno, warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, saat ini masih mendekap disel tahanan. Kamis (25/01/24).
Dari pantauan suarabojonegoro.com, Suyatno, dikenal sebagai pribadi yang baik dan tidak pernah neko-neko. Kesehariannya diketahui bekerja sebagai seorang petani dan mencari rumput di sawah. Namanya mencuat setelah beritanya viral lantaran dituduh sebagai pencuri ayam.
“Kalau pak Yatno, dikenal sebagai orang yang biasa saja seperti orang pada umumnya dan tidak pernah berbuat aneh-aneh,” kata seorang warga Desa Pandantoyo.
Sementara itu, dari keterangan anak kandung Suyatno, Muhammad Agus menjelaskan bahwa orang tuanya membeli ayam di pasar Dander pada tahun bulan November 2022. Setelah itu ayam tersebut dijual oleh Suyatno di pasar Temayang.
“Kemudian ada yang mengaku kehilangan ayam,dan katanya milik kepala desa. Kita ya nggak tahu,” ujarnya.
Dengan adanya kasus yang menimpa orang tuanya tersebut dirinya berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Dirinya menegaskan bahwa selama ini keluarganya tidak pernah ada masalah dengan kepala desa. Namun dalam pemilihan kepala desa keluarga tidak memilih kepala desa yang terpilih saat ini.
“Kebetulan tidak memilih saat Pilkades,” tuturnya.
Dikesempatan yang berbeda Siti Kholifah, selaku kepala desa setempat menjelaskan jika sebelumnya pihaknya telah mengajak kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Pihaknya mengirim surat panggilan kepada Suyatno, untuk datang ke kantor kepala desa.
“Hasilnya tidak mau diajak kekeluargaan. Bahkan dikasih uang 1 miliar pun tidak mau mengakui,” tegasnya.
Suyatno, dalam mediasi tersebut ngotot tidak mau mengakui jika dirinya mencuri ayam milik kepala desa bahkan harus menempuh jalur hukum. Dihadapan awak media Siti Kholifah, meyakini jika ayamnya telah dicuri oleh Suyatno, lantaran ayam miliknya memiliki ciri-ciri khusus yang tidak dimiliki ayam milik orang lain.
“Karena ayam itu bersejarah tidak dapat dinilai dengan apapun. Karena saya orang jawa dan (ayam tersebut.red) sebagai simbul kemenangan saya di pilkades,” pungkasnya.
Sementara itu dari data Media ini di Mapolres Bojonegoro, bahwa kasus pencurian ayam ini sudah terjadi pelaporan sejak November 2022, kemudian kasus tersebut sudah dimediasi oleh pihak Sat Reskrim Polres Bojonegoro hingga beberapa kali, akan tetapi dari pihak korban pelapor tidak mau berdamai. Sehingga kasus tersebut agar tidak menjadi bola liar, pihak satbreskrim polres Bojonegoro melimpahkan ke kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan adanya upaya mediasi oleh pihak Sat Reskrim, akan tetapi Korban tetap ingin melanjutkan proses hukum.
“Kami tetap menggunakan Upaya mediasi, akan tetapi pelapor tetap ngotot ingin melanjutkan perkara ini,” Ujar Kasat Reskrim.
Dari kabar yang diterima oleh awak media ini, bahwa ayam tersebut merupakan ayam yang dianggap istimewa oleh pemiliknya, sehingga pemilik ayam tersebut tetep bersikukuh untuk proses hukum dilakukan tindak lanjut.
(Bim/red)