Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Seorang Kakek berinisial AB (68) warga Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya dibekuk Saat Reskrim Polres Bojonegoro setelah terbukti penyelidikan dan penyidikan melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap seorang anak Gadi yang masih dibawah umur dengan bujuk rayu dan tekanan terhadap korbannya, Kamis (31/8/2023).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan terhadap tersangka AB pelaku kejahatan seks terhadap anak, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Kapolres menerangkan bahwa Laporan ini berawal dari adanya peristiwa Pada hari kamis tanggal 10 Agustus 2023, sekira pukul 21.30 wib, saat korban tidur di kamamya didatangi oleh terlapor AB, selanjutnya terlapor langsung mengajak karban untuk berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi oleh korban ajakan terlapor tersebut langsung ditolak.
“Selanjutnya mendengar penolakan tersebut, korban lalu diancam oleh terlapor bahwa jika korban menolak ajakannya, ibu korban yang saat ini berada luar daerah akan dibunuh dengan cara disantet, Selanjutnya karena pelapor diancam oleh terlaper akhimya korban mau menuruti keinginan terlapor untuk berhubungan layaknya suami istri dengan terlapor,” Jelas Kapolres saat menggelar konferensi pers.
Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya melalui pesan wathsapp, dan juga ayahnya, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balen untuk segera ditindaklanjuti. “Dari pengakuan korban bahwa perbuatan terlapor tersebut sudah dilakukan lebih dari 10 kali sedangkan pengakuan dari korban,” Jelas AKBP Rogib.
Mendapatkan laporan tersebut Polisi bertindak cepat dengan mengamankan pelaku setelah meminta keterangan korban, meski pelaku sempat mengaku sekali melakukan pemaksaan hubungan suami istri pada korban yang masih duduk di bangku SD, akan tetapi dari hasil pemeriksaan Polisi, Pelaku tidak dapat mengelak bahwa telah melakukan perbuatan biadabnya sebanyak 10 kali.
Akibat perbuatannya, pelaku yang melakukan Dugaan Tindak Pidana, dimana Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) JU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Sas*)