Seorang Kades Yang Mantan Anggota DPRD Dijebloskan Ke Penjara Polres Bojonegoro

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Seorang Mantan Anggota DPRD Bojonegoro periode 2004 – 2009, yang juga  Kepala Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, harus mendekam di pengapnya balik jeruji besi Polres Bojonegoro akibat perbuatannya yang melakukan penipuan terhadap beberapa pengusaha atau kontraktor.

Dari data yang dihimpun Media ini saat rilis di halaman Mapolres Bojonegoro bahwa tersangka yang bernama Samsul ini sengaja melakukan permintaan uang DP dan menjanjikan akan memberikan pekerjaan proyek yang berasal dari Provinsi Jawa Timur.

Menurut Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fran Dalanta Kembaren menyebutkan bahwa Tersangka ini diamankan di wilayah Desa Kanten, setelah Polisi mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti serta pernyataan saksi bahwa ada keterlibatan Kades Kanten ini.

Baca Juga:  Raih Predikat WBK Polres Bojonegoro Mendapatkan Apresiasi Dari Ketua DPRD

“Kemudian setelah semua hasil penyelidikan mengarah ke tersangka, kemudian penyidik mengamankan tersangka dan membawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut,” Ungkap AKBP Muhammad, Kamis (24/2/2022).

Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka sesuai dengan pengakuannya korban berjumlah empat orang, yang dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan proyek di Desanya.

Adapun kronologisnya yaitu Pada tanggal 27 Januari 2021 tersangka Samsul Hadi menawarkan pekerjaan TPT (Tembak Penahan Tanah) kepada korban Sdr. BP dan pekerjaan pengerasan jalan kepada korban ZA dengan perantara MM, yang mana kedua pekerjaan tersebut bersumber dan APBD Provinsi Jawa Timur TA. 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 250.000.000,- yang akan di kerjakan pada bulan Apni sid Mei Tahun 2021.

Selanjutnya karena korban tertarik akan penawaran proyek tersebut kedua korban diminta untuk membayar masing-masing sejumplah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk per 2 paket kepada tersangka Sdr. SH Dan setelah uang tersebut di berikan kepada tersangka yang juga mantan anggota DPRD dari Fraksi PKB ini.

Baca Juga:  13 Warga Digelandang Polisi Saat Pesta Miras Dari 2 Tempat Berbeda

“Namun sampai dengan saat ini. pekerjaan TPT dan pengerasan jalan yang di janjikan oleh tersangka tidak pernah ada,” tambah Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah berupa (satu) lembar kwitansi uang sejumlah 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); , 1 (satu) lembar kwitansi uang sejumlah 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), juga 1 (satu) lembar Surat Pernyataan.

Akibat perbuatannya melakukan Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. (Sas/Red)