Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Satreskrim, Polres Bojonegoro ungkap perkara kasus pencurian dengan pemberatan atau jambret di Jalan Raya Kapas tutur Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, tepatnya timur Kantor Bank BRI, Unit Kapas pada tanggal 02 Agustus 2023, pukul 19.45 WIB. Sabtu (02/09/23).
“Tersangka ARF, 50 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Desa Kemamang, Kecamatan Balen,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto kepada para awak media.
Selain membekuk tersangka, dalam kasus ini Satreskrim Polres Bojonegoro, juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas wama silver merek JUNFA, 1 buah hand phone merek OPPO A31 warna hitam beserta simcard, 1 buah Dompet wama coklat yang berisikan uang sebesar Rp 848 ribu, 1 buah sim atas nama Beti Hariani dan lain-lain.
Kapolres menjelaskan bahwa penjambretan tersebut bermula saat hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 19.30 WIB. Korban bersama suaminya pulang dari KDS Swalayan yang berada di Jalan veteran Bojonegoro, hendak pulang ke rumah yang beralamat, di Kabupaten Bojonegoro.
Dimana dalam perjalanan saat melintas di Jalan Raya Kapas Babat sebelah timur Bank Bri Unit Kapas sekira jam 19.45 WIB. Tiba-tiba korban dan suami dipepet oleh seseorang yang menggunakan kendaraan Kawasaki Ninja R, warna gelap dengan menggunakan jaket warna hitam dan helm warna hitam dari belakang.
“Dan tiba-tiba orang tersebut menarik tas yang dicangklong korban sebelah kanan dan kemudian tas berhasil diambil oleh pelaku tersebut,” ujarnya.
Dimana saat itu juga korban dan suami berusaha mengejar pelaku namun karena lalu lintas padat sehingga korban dan suaminya kehilangan jejak, dan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian dimana didalam tas berisikan benda berharga. Dalam menjalankan aksinya pelaku mengikuti korban dengan mengendarai kendaraan Kawasaki Ninja RR warna merah hitam dan disaat korban lengah kemudian tas yang di tentang korban ditarik hingga tas terputus dan korban hampir terjatuh
“Selanjutnya tas beserta barang barang berharga lainnya dikuasai tersangka,” tambahnya.
Dari data yang dihimpun, pelaku merupakan residivis perkara pencurian dan penipuan dan pernah melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Bojonegoro, pada tahun 2019. (Bim/red).