Seorang Ayah Di Kecamatan Gondang Setubuhi Anak Tiri Hingga 5 Kali

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonrgoro.com – Ulah bejat seorang ayah tiri berinisial SPS yang tega melakukan persetubuhan pada anak tirinya dengan cara memaksa ini terjadi di kecamatan Gondang kabupaten Bojonegoro, yang dilakukan dirumah pelaku, saat korban yang masih berusia 15 tahun ini pulang dari Sekolah.

Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat menggelar Pers Rilis bersama awak media menerangkan bahwa, kejadian perbuatan persetubuhan ini dilakukan hingga 5 kali oleh pelaku.

“Berawal dari bulan September 2020, pelaku melakukan perbuatan cabul dan kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban didalam rumah,” Ujar Kapolres Bojonegoro.

AKBP Muhammad juga menjelaskan bahwa, untuk melakukan perbuatan bejatnya tersebut pelaku sempat menakut nakuti korban. “Korban dibawah tekanan oleh pelaku,” Jelasnya.

Baca Juga:  Dua Anggota DPRD Bojonegoro Hari Ini Dipanggil Penyidik Tipikor Reskrim Polres Bojonegoro

Kejadian tersebut dilaporkan oleh Kaka kandung korban setelah melihat dan mendengar cerita dari Korban terkait perbuatan ayah tirinya yang tidak senonoh. Dan korban tersebut tinggal bersama ibu kandungnya dan ayah tirinya dalam satu rumah, sehingga pelaku diduga lebih leluasa melampiaskan nafsu bejatnya saat rumah dalam keadaan sepi dengan ancaman kepada korban dari pelaku.

“Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, akhirnya tim sat Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan pelaku dan menjebloskan kedalam penjara guna proses penyidikan lebih lanjut,” beber Pria Kelahiran Padang ini.

Akibat perbuatannya tersangka meringkuk di tahanan Polres Bojonegoro dan pasal yang disangkakan adalah melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan melakukan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Baca Juga:  Cegah Sebaran Covid - 19, Polres Bojonegoro dan Polsek Jajaran Terus Kampayekan Pakai MaskerĀ 

“Kami berharap kepada semua masyarakat agar terus berani melapor ke Polisi terkait apabila menemui kejadian pelanggaran hukum, dan kami terus berupaya untuk membuka diri guna masyarakat mudah lapor,” terang Kapolres.

Jika ada tindakan yang tidak wajar terhadap anak anak yang menjurus kearah pencabulan agar segera melaporkan agar bisa dilakukan pencegahan. (Sas/Red)