Seorang Anggota DPRD Bojonegoro, Ditetapkan Sebagai tersangka Oleh Polisi

Reporter : Redaksi

SuaraBojonegoro.com – Setelah menjalani pemeriksaan oleh Unit  Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Bojonegoro, Salah satu anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Bojonegoro, berinisial MR ditetapkan Menjadi Tersangka atas kasus dugaan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Ditetapkannya MR sebagai tersangka ini setelah pihak Penyidik Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Para Saksi dan korban atas Laporan Korban KDRT yang juga istri Tersangka, AS ke Polres Bojonegoro.

Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto, saat dikonfirmasi media ini menyebutkan bahwa MR sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa lalu setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas Penyidik Polres Bojonegoro.

Baca Juga:  Komisi C DPRD Bojonegoro Kecam Pungutan Dalam Bentuk Apapun Di Lingkungan Sekolah

“Sudah ditetapkan tersangka sejak Selasa kemarin, dan masih dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik UPA,” Kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.

Namun Menurut AKP Iwan, Pria yang duduk di Komisi A DPRD Bojonegoro ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres untuk mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. “Terlapor masih kita periksa lagi, dan belum dilakukan penahanan terhadap MR,” Kata AKP Iwan.

Sebelumnya Anggota Fraksi dari PKB ini dilaporkan istrinya atas dugaan KDRT yang dilakukan MRZ itu dilaporkan pada Senin (21/9/2020) lalu. Dia dilaporkan, Polisi juga telah memeriksa saksi dan juga Pelapor dan Terlapor.

Korban mengalami retak pada lengan kirinya akibat dugaan kejadian KDRT oleh Suaminya dan harus mendapatkan perawatan Medis. (Red/SAS)