Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Lelang tanah kas Desa biasanya banyak diharapkan oleh masyarakat yang tidak memiliki sawah untuk dikerjakan, akan tetapi di Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Pemdes setempat Diduga tidak pernah melakukan lelang atas tanah kas Desa.
Dari data informasi yang dihimpun awak media ini, bahwa Selama Menjabat sebagai Kepala Desa, Henis Meindrawati Tidak pernah melakukan lelang atas tanah aset Desa, yang seharusnya dilakukan sehingga ada pemasukan anggaran untuk Desa secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat Jono.
“Kades Selama menjabat tidak pernah melakukan lelang tanah kas desa,” Ujar Warga setempat sambil mewanti wanti agar namanya tidak dimediakan, Senin (26/6/2023).
Menurut warga ini, seharusnya lelang dilakukan secara terbuka karena diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati) jika tidak dilakukan lelang berarti Kades Dianggap melanggar aturan yang ada.
“Dengan lelang kan bisa terbuka dan masyarakat tahu hasil dari lelang dan uangnya dikemanakan, karena selama ini tidak ada lelang dan tanah yang seharusnya dilelang langsung diserahkan kepada orang orangnya kades untuk mengerjakan,” Tambah warga tersebut.
Warga Berharap agar pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperingatkan terhadap Kades Jono yang diduga tidak melakukan lelang tanah kas Desa selama menjabat Kades.
Dikonfirmasi melalui akun Wathsappnya, Kades Jono Henis Meindrawati tidak menanggapi konfirmasi wartawan media ini terkait dugaan tak ada lelang atas tanah kas Desa selama dirinya menjabat Kades. (SAS/Red)