Selain Pelaku Judi Taruhan, Politik Uang di Pilkades Juga Akan Ditindak Tegas

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Dengan membentuk Satuan Petugas (Satgas) Judi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan diancam dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman penjara 10 tahun bagi pelaku yang terbukti, Polres Bojonegoro juga akan menindak tegas jika terjadi Politik uang dalam proses pelaksanaan Pilkades oleh para Tim sukses atau biasa di sebut botoh jika memang terbukti melanggar, hal itu Disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli.

Menurut Kapolres Bojonegoro adanya Politik uang akan dapat merusak demokrasi dalam pelaksanaan proses pilkades, dan diharapkan kepada para Calon Kades juga harua bisa menjalankan Demokrasi dengan baik.

Usai Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bojonegoro, serta pengukuhan Anti Judi Pilkades Serentak, kapolres juga menyampaikan bahwa satgas judi Pilkades ini juga akan melakukan pengawasan pada Tim Sukses atau Botoh Calon Kades yang ditengarai melakukan politik uang untuk memenangkan Calon Kades. Senin (24/6/19).

Baca Juga:  Wakapolres Bojonegoro Pimpin Gaktibplin Guna Minimalisir Pelanggaran

AKBP Ary Fadli menjabarkan bahwa dalam setiap Pelaksanaan Pilkades sangat rawan dengan adanya tindak pidana perjudian taruhan yang dilakukan oleh para pendukung calon kades maupun orang orang yang diduga dari luar desa dengan tujuan sengaja masuk ke desa yang melakukan pilkades, begitu juga adanya politik uang atau istilah Serangan Fajar.

“Satgas Anti Judi ini akan melakukan tindakan tegas terhadap permainan Politik uang maupun dugaan perjudian yang terjadi,” Tegas Kapolres Bojonegoro.

Menurut Kapolres Bojonegoro, Politik uang dan Perjudian Taruhan ini dapat merusak jalannya demokrasi pilkades di tingkat Desa dan juga bisa menganggu proses keamanan dan juga ketertiban masyarakat. (Sas)