Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Sebanyak enam puluh Desa di Kabupaten Bojonegoro hingga saat ini belum menerima Penghasilan Tetap (Siltap). Belum cairnya Siltap tersebut dikarenakan terkait dengan pembayaran pajak yang tidak mencapai target. Rabu (19/10/22).
Sekretaris Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro Edy Sunarto, menegaskan cair atau tidaknya Siltap tidak dapat dibenarkan jika dikaitkan dengan pembayaran pajak.
“Dan tidak ada dasar hukumnya, dengan mediasi tersebut agar ada solusi dengan baik, antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMPD) Bojonegoro dan Perangkat Desa,” katanya.
Kepala Desa Tikusan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ini menuturkan saat rapat dengan pihak BPKAD dan DPMPD pihak AKD sudah menyampaikan untuk mencari jalan tengah.
“Kalau itu tidak dicairkan karena pajak nya nungak dan belum lunas, itu tidak benar dan belum ada edaran hal itu,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Edy Sunarto, mengusulkan agar para penunggak pajak yang ada di desa agar dibuatkan rekening yang diketahui oleh Pemkab Bojonegoro.
“Karena Perangkat desa dalam penarikan pajak sebatas membantu pemkab Bojonegoro,” jelasnya.
Pihaknya berharap agar nantinya dalam pencairan siltap bisa diterima oleh perangkat desa setiap bulanya. Bisa saja nanti untuk bekerja sama dengan Bank Perkreditan rakyat (BPR). (Bim/red).