Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Sejumlah wali murid di Kabupaten Bojonegoro, mengaku resah dan mempertanyakan adanya pungutan yang dibebankan kepada anak didik mereka. Salah seorang wali murid salah satu SMA di Bojonegoro yang duduk di Kelas X yang meminta namanya untuk tidak di publikasikan mengatakan, jika sebelum menerima raport mereka mendapatkan informasi dari masing-masing wali kelasnya bahwa, anak didik meraka ada yang belum menyelesaikan biaya atau dana untuk Komite Sekolah.
“Memang benar, disitu diumumkan anak-anak didik yang belum menyelesaikan pembayaran, yakni biaya awal tahun 600 ribu, kemudian biaya partisipasi 400 ribu, dan untuk komite sebesar 3 juta rupiah, “ujar salah seorang wali murid.
Dirinya menuturkan jika penyampaian biaya-biaya tersebut tidak ada edaran atau pemberitahuan resmi dari pihak sekolah atau komite sekolah. Para wali murid mengaku seharusnya informasi tersebut seharusnya disampaikan kepada para wali murid pada awal tahun 2023/2024 bulan juli baik secara tertulis maupun melalui edaran resmi.
“Tetapi tidak ada pemberitahuan secara resmi ke kami , mungkin takut juga karena saat itu lagi viral di salah satu kabupaten di Jawa Timur terkait pembelian seragam sekolah, “tegasnya.
Sebagai wali murid dirinya mengaku kaget ketika diumumkan didepan kelas terkait biaya-biaya tersebut diatas yang belum dibayarkan anak didik. Para wali murid ini juga sempat mempertanyakan kegunaan biaya tersebut, akan tetapi wali kelas menjelaskan bahwa dirinya hanya menerima titipan dari pihak sekolah dan komite untuk disampaikan kepada wali murid.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Mochlasin Afan, menyatakan jika Gubernur Jawa Timur, telah membuat larangan kepada sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk hal apapun.
“Maka sebenarnya, kalau sudah ada kebijakan dari pemangku kebijakan terutama Gubernur, untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun harusnya sekolah-sekolah itu juga harus komitmen menjalankan,” katanya.
Namun demikian Mochlasin Afan, juga mengingatkan jika pihak sekolah melakukan pungutan tersebut dipergunakan untuk apa. Hal ini dikarenakan berkaitan dengan tugas komite yang salah satunya adalah berkaitan dengan penggalian dana.
“Akan tetapi tetap harus dilihat apakah peruntukannya bersifat larangan atau memang yang sifatnya pungutan bantuan sukarela,” ucapnya.
Akan tetapi, lanjutnya, apabila pungutan lewat komite tersebut bersifat keharusan, penekanan dan wajib maka perlu ditelusuri dan dikaji apakah pungutan tersebut ada unsur pelanggaran atau tidak.
“Jadi harus tahu diperuntukkan anggaran itu. Jangan-jangan anggaran yang sudah di cover oleh dana BOS ditarikan ke siswa,” pungkasnya. (Bim/red).