Sejak 2018, PA Bojonegoro Terapkan e-Court, Percepat Perkara Dipersidangan

Reporter: Ciprut Laila

SuaraBojonegoro.com – Sistem Adminitrasi perkara di Pengadilan secara elektronik (e-Court) sudah mulai diterapkan di pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sejak September 2018 dan sudah mulai berjalan seperti yang disampaikan oleh Kepala Panitera Pengadilan Agama (PA) Drs. Sholikin Jamik, SH. MH, saat sosialisasi E-Court di hadapan para Advokat dari delapan organisasi, Senin (6/9/2021).

Menurut dia, pelaksanaan e-Court sesuai dengan yang diamanahkan peraturan Mahkamah Agung nomor 3 tahun 2018 tentang Adminitrasi perkara di Pengadilan secara elektronik. Pada tahap awal ini, lanjut dia, e-Court akan diterapkan pada perkara perdata, “Mulai dari pendaftaran, penyampaian jawaban, jinawab (secara online) sampai penyampaian dokumen perkara dilakukan secara daring,” katanya.

Jika sudah masuk dalam pemeriksaan perkara, kata Sholikin Jamik, sidang akan digelar di Pengadilan, sistem baru ini diharapkan mampu memangkas lamanya pelaksanaan sidang perkara perdata.” Dahulu sidang perkara dipercepat menjadi enam bulan. Dengan sistem ini diharapkan bisa selesai dalam satu hinga dua bulan,” beber Sholikin Jamik.

Baca Juga:  Awal Tahun 2023 Sudah 212 Warga Yang Mengajukan Cerai di PA Bojonegoro

Ketua Panitera PA Bojonrgoro juga menyebutkan salah satu syarat pelaksanaan e-Court ini , yakni Advokat yang akan mendaftarkan gugatan harus sudah terdaftar dan terverifikasi di pengadilan tinggi. Hingga saat ini sudah ada beberapa Advokat yang sudah terdaftar di Pengadilan tinggi Jawa Timur.

Semetara itu, Pinto Utomo,SH, MH, Bendahara Peradi Bojonegoro, sekaligus pendiri kantor Hukum Triyasa Bojonegoro, yang bergabung di kelompok Peradi ( Perhimpunan Advokat Indonesia), DPC Bojonegoro menjelaskan, bahwa pihaknya sangat menyambut baik sistem baru ini, mau tidak mau harus dijalankan oleh karena itu, seluruh advokat harus siap.

Tahun 2019 antara PA dan PN Bojonegoro sudah mengadakan Pelatihan singkat yang di adakan di PN Bojonegoro yang di hadiri oleh beberapa organisasi Advokat antara lain, Peradi dan Organisasi Advokat lain-lain yang ada di dalam lingkup Pengadilan Agama.

Baca Juga:  Pengajuan Diska di Bojonegoro Didominasi Pengangguran Yang Ingin Nikah

“Dalam pelatihan singkat itu dalam pembahasan berkaitan dengan Perma no.3 th.2018 berkaitan dengan Pelaksanaan berperkara secara elektronik ( E- Court),” ungkap Pinto Utomo.

Pinto Utomo juga mengatakan, bahwa pihaknya akan mensosialisasikan sistem baru ini kepada seluruh anggota Peradi. Selain itu, dia juga akan mendorong agar para advokat segera dapat terverifikasi oleh pengadilan tinggi sehingga bisa memudahkan tugas mereka. (Prut/Red)