SUARABOJONEGORO.COM – Penangkapam terhadap oknum Kepala Desa Mustakim (43), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Bojonegoro Pada Senin (2/7/2018) sekitar pukul 00.30 WIB oleh anggota Satreskoba Polres Ngawi disebabkan kedapatan membawa sabu, setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kassubag Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono bahwa penanhkapan oknum kades ini Berawal dari laporan masyarakat, bahwa tersangka sering mengisap sabu. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satreskoba melakukan pengintaian. Dan dari informasi tersebut, didapati barang haram tersebut berasal dari wilayah Ngawi.
“Penangkapan pelaku berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering menghisap sabu,” seperti yang disampaikan Kasubag Humas pada awak media.
Diterangkan oleh Kasubag Humas Polres Ngawi, Pelaku ditangkap saat melewati Jalan Raya Ngawi-Bojonegoro, tepat di depan SPBU Njoho, Desa Karang Tengah, Prandon, langsung dihentikan anggota polisi, dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap Mustakim yang dipimpin oleh Kasat Reskoba AKP Djanu Fitrianto.
” Mustakim sempat mengelak dan tidak mengakui bahwa sedang membawa sabu,” lanjut AKP Eko Setyo.
Polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok mild di dalam saku celana. Akhirnya pelaku tidak dapat mengelak dengan ditemukannya barang bukti sabu yang diperkirakan seberat 0.98 gram.
“Memang awalnya pelaku mengelak akan tetapi saat digeledah ternyata kita temukan barang bukti dan selanjutnya pelaku kita amankan ke Polres Ngawi,” terang AKP Djanu Fitrianto.
Mustakim ini, saat ini masih terlibat kasus pencurian Pipa milik pertamina dan kasusnya memasuki tahapan persidangan. Mustakim sendiri mendapatkan pengalihan tahanan Rumah dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro. (Sas/BO/lis)
Reporter: Sasmito
Sumber/Foto : Bangsa Online