Sebanyak 6 Pelaku Premanisme di Bekuk Satreskrim Polres Bojonegoro

Reporter : Lina Nur Hidayah

SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro Bekuk 6 Tersangka Aksi Premanisme di 5 titik Lokasi pada operasi Pekat 2.

Wakapolres Bojonegoro Kompol Yoyok Dwi Purnomo dalam press realese pagi ini Jum’at (16/05/2025) di halaman Polres Bojonegoro menyampaikan bahwa kronologi kejadian aksi premanisme tersebut pada tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2025, saat petugas mendapatkan informasi bahwa telah terjadi aksi premanisme di wilayah Bojonegoro, kemudian melakukan penyelidikan dan alhasil berhasil mengamankan 6 pelaku premanisme dengan cara mengemis dimuka umum.Jum’at (16/05/2025).

“Ada 6 pelaku premanisme yang berhasil diamankan, para tersangka menjalankan aksinya dengan mengemis dimuka umum demi kepentingan pribadi,”Kata Waka Polres Bojonegoro.

Baca Juga:  Genjot Vaksinasi, Upaya Polres Bojonegoro Cegah Sebaran Covid 19

Keenam pelaku tersebut antara lain AW (23) warga Desa Payaman, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, T.M (23) warga Desa Bakalan, Kecamatan Kapas, M.D (40) warga Desa Batokan, Kecamatan Kasiman, S (53) warga Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, S (50) warga Karangpacar Bojonegoro dan AH (46) warga Campurejo kabupaten Bojonegoro.

“Tersangka terjerat pasal 504 KUHP dengan pidana kurungan 6 minggu,”Jelasnya.

Adapun 5 titik Lokasi yang menjadi sasaran aksi premanisme tersebut sebagai berikut : pada Kamis 1 Mei 2025 pukul 15.00 di jalan Desa Payaman Rt 22,Rw 07,Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, pada hari Jum’at (2/05/2025) pukul 15.30 WIB di sebelah warung makan, Desa Batokan Kecamatan Kasiman, Jum’at (2/05/2025) pukul 16.30 WIB di sebelah rumah makan turut desa Talok, Kecamatan Kalitidu dan pada Hari Jum’at (9/05/2025) pelaku melakukan aksinya di pasar wisata Campurjo dan Cafe Borneo di Jalan Lisman Campurjo Bojonegoro pada pukul 16.30 WIB.

Baca Juga:  Wakapolres Bojonegoro Ajak Wartawan Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif Melalui Karya Jurnalistiknya

“Barang bukti yang diamankan 1 buah catatan dan uang tunai sebesar Rp 602.000,”Paparnya. (Lin/red)