Sebanyak 36 Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi di Ngasem

Reporter: Yudianto

Surabojonegoro.com– Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona covid19 Gencar terus dilakukan Satpol PP Bojonegoro beserta TNI dan POLRI.

Dalam rangka Kegiatan Operasi yustisi yang di lakukan pada kamis, (26/11/2020).
Tepatnya di tugu perempatnan kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur Indonesia.

Kabid Tibum (Kepala Bidang Ketertiban Umum) Satpol PP  Pemkab Bojonegoro,
Beny Subiakto menjelaskan pada Media, bahwa Operasi yang di lakukan oleh 25  Personel  gabungan yang melibatkan antara lain Satpol PP, Polsek Ngasem, Koramil Ngasem dan
Satpol PP  Kabupaten Bojonegoro.

“Jenis Kegiatan dalam operasi Yustisi, adalah Memberikan sanksi berupa teguran tertulis bagi yang melanggar protokol kesehatan bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan seprti tidak memakai masker,” Ucap Benny.

Baca Juga:  Lagi, Satpol PP Bojonegoro Gelandang 2 Pasangan Diduga Mesum Dalam Kamar Kos

Operasi Yustisi tersebut telah mendapati pelangar sebanyak 36 pelangar dan pihaknya sudah memberi Sanksi berupa, Sangsi Sosial kepada 36 orang
Pelangar protokol kesehatan.
Di wilayah kecamatan Ngasem tepatnya di tugu perempatan Ngasem.

“Kita Langsung berikan sanksi kepada ke 36 pelanggar protokol kesehatan tersebut,” Pungkasnya.
Beny Subiakto juga menambahkan
Dalam rangka operasi yustisi yang dilkukan berjalan aman tertib. (Yud/Red)