Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Dalam satu tahun sejak Januari hingga Desember 2019, Satuan Reskoba (Reserse Narkotika dan Obat Obatan Terlarang) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan barang bukti tindak kejahatan penyalahgunaan Narkoba yaitu sebanyak 114.03 gram jenis Sabu sabu.
Sabu yang menjadi barang bukti tersebut beradal dari para pelaku yang ditangkap oleh Sat Reskoba Polres Bojonegoro, dan diketahui terbukti membawa Sabu.
Kasat Reskoba Polres Bojonegoro AKP Bambang Adi Tenggani menjelaskan, rata rata Narkoba Jenis Sabu ini diamankan saat penangkapan terhadap para tersangka, “Selain itu barang bukti jenis sabu ini juga hasil dari pengembangan terhadap tersangka,” Jelas AKP Bambang Adi Tenggani, Kamis (26/12/19).
Selain Narkoba jenis Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti jenis obat keras yang dilarang peredarannya dan disalahgunakan yaitu jenis obat keras sebanyak 487.516 butir yang diamankan dari tangan para tersangka.
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 12.639 gram serya 1 butir inex,” Lanjut Mantan Kapolsek Margomulyo ini.
Dari sejumlah 47 Kasus Narkoba dan peredaran obat obatan terlarang, Satuan Reskoba pada tahun 2019 menangani sebanyak 47 kasus, dan mengamankan sebanyak 55 tersangka, yang dilimpah kekejaksaan untuk dihadapkan dimuka persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Guna menekan angka peredaran dan juga penggunaan Narkoba serta obat obatan terlarang lainnya, Satuan Reskoba Polres Bojonegoro selalu melakukan sosialisasi bahaya Narkoba terhadap masyarakat khususnya kaum milenial, karena kaum milenial dianggap labil dan masih mudah terpengaruh untuk menggunakan obat obatan terlarang.
“Selain razia, langkah kami sosialisasi juga terus kami lakukan mulai dari tempat pendidikan hingga tempat hiburan malam,” Terang Kasat Reskoba.
AKP Bambang Adi Tenggani juga mengingatkan bahaya Narkoba sangat berdampak negatif tidak hanya merugikan diri sendiri namun juga merusak masa depan bangsa, Sejauh mungkin dapat dihindari, dan bila perlu mengetahui adanya Narkoba atau Obat Obatan terlarang diharapkan segera melapor kepada Polisi. (Sas/Red)