Reporter: Yudianto
SuaraBojonegoro.com – aktivitas galian tanah uruk dengan dugaan modus mencetak sawah baru, yang di duga ilegal di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur Diberhentikan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemkab Bojonegoro, Sabtu (3/7/2021).
Meski kewenangan izin sudah beralih ke provinsi, pihak Satpol PP akan melakukan penertiban dengan dasar terganggunya lingkungan yang merugikan masyarakat dan menindak lanjuti laporan dari masarakat.
Beny Subiakto kabid Tibum Satpol PP Pemkab Bojonegoro waktu di temui SuaraBojonegoro.com mengatakan bahwa penertiban kni dikarenakan adanya gangguan lingkungan. “Saya berharap, kepada masyarakat kususnya, silahkan bekerja sesuai apa yang menjadi kehendak mesyarakat pihaknya tidak melarang asalkan sesuai aturan dan prosedur dari pemerintah,” Jelas Benny.
Diketahui bahwa kegiatan dugaan Galian C di Desa Drokilo ini terjadi sejak beberapa waktu lalu, dan banyak pihak yang menanyakan perijinan maupun alasan atau tujuan adanya galian tersebut.(Yudi/Sas)