suarabojonegoro.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro malam hari ini Selasa (30/05/17) membubarkan serta mengamankan lima pemuda yang sedang asik berpesta miras di kawasan Stadion Letjen H. Soederman Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro. Dari tangan ke lima pemuda tersebut petugas juga mengamankan dua botol minuman jenis arak yang telah dioplos. Rabu (31/05/17).
Budiono selaku Kasi Kerja sama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabuapten Bojonegoro menjelaskan bahwa dari kelima pemuda tersebut dua diantaranya masih bersetatus Pelajar Sekolah Menegah Pertama (SMP).
“Lima pemuda kita amankan saat sedang pesta miras di sekitaran stadion. Ketika kami datangi dilokasi kami menemukan dua botol miras jenis arak yang sudah dioplos,” katanya.
Selanjutnya untuk kepentingan Pendataan serta Pembinaan kelima Pemuda tersebut digelandang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. Tidak hanya itu Petugas Penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut juga memberikan sangsi dengan meminta kelima Pemuda tersebut untuk menghafal Panca sila, namun dari kelima Pemuda tersebut tidak ada satupun yang mampu untuk menghafalnya.
“Kita berikan sangsi adminitrasi berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, selain itu kita juga memberikan pembinaan dan kelima pemuda tersebut boleh pulang dengan syarat yang menjemputnya adalah Satpol PP Kecamatan dan Orang Tua masing-masing,” tambahnya.
Adapun perbuatan kelima Pemuda tersebut telah melanggar Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang Trantibum, pasal 19 tentang larangan minuman keras. (Bim/red).