Sat Reskrim Polres Bojonegoro Terus Selidiki Rekening Ega Tersangka Investasi dan Arisan Bodong

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Setelah ditetapkannya sebagai tersangka Ega Ayu Nawang Aulia oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro, pihak penyidik terus akan melakukan pengembangan terkait aset dan rekening Ega Ayu Nawang Aulia remaja asal desa Semambung, Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban, hal ini disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dalam jumpa persnya bersama awak media di Mapolres Bojonegoro, Kamis (7/4/2022).

AKBP Muhammad didampingi kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani mengatakan bahwa setelah ditetapkannya sebagai tersangka terkait dugaan penipuan arisan dan investasi bodong, Penyidik terus melakukan pengembangan dan menelusuri jejak rekening Ega.

“Kita terus kembangkan dan lakukan penelusuran terhadap rekening tersangka,” Ujar AKBP Muhamamd.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp 1 Miliar, Perempuan Asal Gondang Dilaporkan Ke Polres Bojonegoro

Hingga sat ini pelapor baru 5 orang, yang mana sebelumnya dikabarkan bahwa korbannya adalah ratusan orang member Ega baik yang melakukan investasi maupun melakukan arisan yang dia kumpulkan.

Ega sendiri mengaku bahwa korban dia mencapai 150 orang, dan yang yang dibawanya sekitar Rp2 miliar. Namun Polisi tidak percaya begitu saja dan harus melakukan penyelidikan terkait siapa saja yang dirugikan dan jumlah uang yang digunakan oleh Ega.

Atas perbuatannya Ega harus menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro, dan diancam Pasal yang disangkakan yakni 372 dan 376 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. (Red/SAS)