Sat Reskrim Polres Bojonegoro Ringkus Seorang Kakek Yang Tega Cabuli Anak Hingga Hamil dan Melahirkan Bayi

Reporter: Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Seorang Kakek Berinisial S (70) warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro tega mencabuli seorang gadis berusia 15 tahun dengan ancaman dan pemaksaan hingga beberapa kali dan menyebabkan korbannya hamil hingga melahirkan, atas kejadian tersebut, Kakek berusia 70 tahun ini dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Bojonegoro.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Satuan Reskrim Polres Bojonegoro kemudian bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku untuk dimintai pertanggung jawaban secara hukum.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramadhani ketika dikonfirmasi awak media ini membenarkan adanya penangkapan seorang tersangka berinisial S (70) warga kecamatan Baureno yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis yang masih dibawah umur hingga hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Release Ungkap Kasus Bulan Maret

“Dari laporan keluarga korban, tersangka ini melakukan pencabulan dengan kekerasan dan mengancam korban sebanyak 4 kali dengan TKP sebelah rumah Tersangka sejak,” terang Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, Senin (7/11/2022).

Disampaikan juga bahwa pelaku melakukan tindakan pidana pencabulan ini sejak korban masih duduk di bangku SMP, karena dibawah ancaman dan tekanan, korban akhirnya mengikuti permintaan tersangka dan korban mengalami kejahatan seks hingga hami dan melahirkan pada akhir Oktober lalu.

Sat Reskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan saat ini pelaku harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku diancam pasal 81 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Dugaan Penyalahgunaan Keuangan di Desa Hargomulyo, Sat Reskrim Polres Bojonegoro Periksa Perangkat Desa

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak anaknya, dan juga sering melakukan komunikasi sehingga jika ada hal yang mencurigakan terhadap anak kita akan mudah untuk berkomunikasi dan si anak juga Bernai berterus terang terhadap orang tua dan keluarga,” Terang AKP Girindra.

AKP Girindra juga meminta kepada masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian terkait kejadian apapun yang berhubungan dengan pelanggaran hukum, sehingga Polisi bisa melakukan tindak lanjut. (Red/SAS)