Sat Reskrim Polres Bojonegoro Bekuk Pelaku Judi Online

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Berdasarkan informasi masyarakat Satreskrim Polres Bojonegoro, bekuk MI (25) warga Dusun Ngudal, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, pelaku tindak pidana perjudian online. Jumat (01/09/23).

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto, dalam pers rilisnya menuturkan bahwa pelaku melakukan perjudian online dengan cara melakukan deposit menggunakan uang rupiah dan dalam permainannya bersifat untung-untungan.

“Petugas menindaklanjuti laporan informasi tersebut dan kemudian pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB,” katanya.

Adapun saat petugas melakukan penangkapan MI, sedang melakukan perjudian secara online melalui situs “FIARTOTO” kemudian setelah itu melakukan permainan taruhan jenis slot atau pramatic “240” selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.

Baca Juga:  Mantan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro Ini, Jabat Sebagai Kabag Ops

Atas perbuatannya MI, dijerat tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun

“Tersangka dijerat pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Bim/red)