Sasar Korban Lansia, Lima Penipu Berkedok Haji dan Bansos Ditangkap Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Reporter: Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengamankan lima orang tersangka atas dugaan kasus penipuan berkedok bantuan sosial (bansos) dan pemberangkatan ibadah haji. Kelima terduga pelaku tersebut menjalankan aksinya di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni di wilayah Kecamatan Sukosewu dan Kecamatan Balen.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Setya Permadi, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah mendatangi rumah korban dengan berpura-pura memberikan bansos, melakukan pemeriksaan kesehatan, hingga menjanjikan keberangkatan ibadah haji, Kamis (21/05/2026).

“Saat itu korban didatangi oleh dua pria yang mengaku akan membantu pemberangkatan ibadah haji, sekaligus menjanjikan bantuan uang tunai sebesar Rp10 juta,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Gelar Patroli Jalan Kaki di Pusat Keramaian

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku juga membawa sejumlah paket sembako untuk meyakinkan korban. Namun, korban kemudian diminta menyerahkan perhiasan emas berupa kalung dan gelang sebagai jaminan pencairan bantuan tersebut. Setelah berhasil membawa kabur perhiasan milik korban, para pelaku langsung melarikan diri dan tidak pernah kembali.

Selain modus pemberangkatan haji di Kecamatan Sukosewu, komplotan ini juga beraksi di Kecamatan Balen. Di wilayah tersebut, pelaku berpura-pura menjadi tim medis yang melakukan pemeriksaan kesehatan gratis sebelum akhirnya menawarkan bantuan uang sebesar Rp5 juta.

“Namun, korban diminta menyerahkan kalung emas sebagai syarat pencairan bantuan. Setelah perhiasan diberikan, para pelaku langsung meninggalkan rumah korban,” jelas AKBP Afrian.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Bojonegoro Sambangi Markas Subdenpom V/2-1

Kapolres menambahkan, para pelaku sengaja memanfaatkan kondisi korban yang sudah lanjut usia (lansia) agar lebih mudah diperdaya hingga mau menyerahkan barang berharganya.

Dari penangkapan ini, Satreskrim Polres Bojonegoro menyita sejumlah kendaraan milik pelaku serta berbagai barang bukti lainnya.

Melalui kesempatan tersebut, AKBP Afrian Setya Permadi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang asing yang menawarkan bantuan atau program tertentu dengan meminta imbalan atau jaminan barang berharga.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (Bim/red)