SUARABOJONEGORO.COM – Kasiati, warga Hayamwuruk, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, hanya bisa pasrah saat petugas kurator, mengosongkan rumah miliknya. Dengan dibantu para petugas ibu tua tanpa anak ini mengemasi barang-barang miliknya dan akan berpindah di kontrakan baru yang telah disediakan oleh pihak kurator selama satu tahun. Jumat (09/11/18).
“Ya mau gimana lagi, kalau kontrakan nanti habis saya ngak tahu harus tinggal dimana,” katanya.
Walau demikian Kasiati, berharap ada pihak yang membantu dirinya menyelesaikan haknya yang belum terpenuhi.
“Saya ini sudah tua, ngak tahu awal permasalahannya tapi terkena imbasnya. Saya berharap kepada siapa saja agar dapat membantu saya untuk menjembatani permasalahan ini agar bisa selesai dan mendapatkan hak saya,” ujarnya.
Dirinya menceritakan jika, sebidang tanah dan rumah miliknya tersebut merupakan tinggalan dari leluhurnya terdahulu. Diusianya yang menginjak tua, Kasiati menjual rumahnya tersebut kepada Goenadi, pemilik perusahaan rokok 369, yang notabennya masih merupakan keluarga Kasiati, dan hingga saat ini belum menerima uang jual beli.
“Sebelum dinyatakan pailit rumah ini saya jual ke Goenadi, dengan harga 750 juta tapi belum dibayar, karena masih keluarga dan saya juga diperbolehkan menempati rumah ini oleh Goenadi,” jelasnya.
Kepada suarabojonegoro.com, Kasiati mengaku bahwa dirinya tidak memiliki bukti jual beli antara dirinya dan Goenadi.
“Ya mau lapor ke kurator gimana, la wong waktu itu saya ngak tahu apa-apa, saya ngak tahu kalu Goenadi pailit, waktu itu saya juga ngak tahu kurator itu apa,” pungkasnya. (Bim/red).
Reporter : Bima Rahmat