Reporter : Sasmito
SuaraBojonegoro.com – Dalam rangka Lebaran hari raya Idul Fitri tahun 2019 sebanyak 248 Nara Pidana, Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Bojonegoro mendapatkan Remisi atau pemotongan masa tahanan hal itu seperti yang disampaikan oleh Kasi Binadik Lapas Bojonegoro, Koesdwiawantoadi, Kamis (6/6/19).
Menurut Koesdwiawantoadi Mereka yang mendapatkan remisi adalah yang telah mengajukan dan memenuhi syarat dari kementrian Hukum dan HAM yang telah diputuskan terhadap penerima Remisi.
“Sebelumnya ada 456 narapidana . Yang mengajukan remisi, akan tetapi hanya 248 napi yang mendapatkan remisi dan sudah turun dan memenuhi syarat,” Katanya.
Koesdwiawantoadi juga menjelaskan untuk mendapatkan remisi, warga binaan harus memenuhi syarat dan ketentuan sesuai undang-undang yang ada seperti berkelakuan baik dan tidak melanggar tata tertib lapas dalam satu tahun terakhir.
“Dari sejumlah 248 napi yang menerima remisi, 19 diantaranya bebas sebelum Lebaran. Sejumlah napi yang diajukan untuk mendapatkan remisi khusus lebaran adalah semuanya kasus kriminal umum,” Tambahnya.
Remisi atau potongan tahanan di Lapas kelas II A Bojonegoro ini antara 15 hari sampai 1,5 bulan, dengan rincian potongan 15 hari diberikan 85 napi, satu bulan sebanyak 134 napi dan 1,5 bulan diberikan 10 orang napi, dan penyampaian Remisi ini pasca sholat Idul Fitri Kemarin. (Sas)
Foto: Ilustrasi net