Razia Gabungan di Tambakrejo Nihil Temuan Rokok Ilegal, Kesadaran Pedagang Meningkat

SuaraBojonegoro.com – Kesadaran pedagang di Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, untuk menolak peredaran rokok ilegal mulai menunjukkan hasil. Dalam operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal yang digelar Selasa (8/9/2026), petugas tidak menemukan rokok ilegal di sejumlah toko yang diperiksa.

Operasi tersebut dilakukan tim gabungan yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro dan Kecamatan Tambakrejo, Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro, Bea Cukai, Polisi Militer, Polsek, Kejaksaan, serta Koramil.

Petugas menyasar sejumlah toko di enam desa. Tim 1 melakukan pemeriksaan di Desa Tambakrejo, Malingmati, dan Bakalan. Sedangkan Tim 2 menyasar wilayah Desa Napis, Sukorejo, dan Gading.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Laela Nor Aeni, mengatakan nihilnya temuan rokok ilegal menjadi indikator bahwa pemahaman masyarakat terkait bahaya dan risiko hukum peredaran rokok ilegal semakin meningkat.

Baca Juga:  Sally Akan Berkoordinasi Dengan Dinas Pendidikan Soal Dugaan Kekerasan Siswa

“Tidak adanya temuan ini jauh lebih baik. Artinya, masyarakat sudah semakin sadar dan teredukasi untuk tidak menerima maupun menjual rokok ilegal,” ujar Laela.

Menurutnya, kegiatan tersebut tidak semata-mata dilakukan untuk penindakan. Petugas juga memberikan edukasi secara langsung kepada pedagang agar mampu mengenali produk hasil tembakau yang legal serta lebih teliti sebelum menerima barang dari pemasok.

Kesadaran tersebut salah satunya dirasakan Wiwik, pemilik toko di Desa Malingmati. Ia mengaku masih sering mendapat tawaran rokok tanpa merek dan pita cukai. Namun, tawaran itu selalu ditolaknya karena khawatir berurusan dengan hukum.

“Banyak yang menawari, tapi saya takut menerima. Saya hanya menjual rokok yang ada merek dan pitanya,” kata Wiwik.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menjelaskan kepada pedagang mengenai jenis dan ciri pita cukai yang terpasang pada kemasan rokok. Edukasi ini dilakukan agar pedagang tidak hanya mengandalkan informasi dari pemasok, tetapi dapat melakukan pengecekan secara mandiri.

Baca Juga:  Kandang Terbakar, 38 Ribu Ayam Hangus Terbakar

Petugas mengimbau pedagang untuk tidak menerima, menyimpan, maupun memperjualbelikan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Operasi gabungan ini diharapkan mampu menjaga tren positif tersebut. Dengan semakin banyak pedagang yang berani menolak tawaran rokok ilegal, ruang peredarannya di wilayah Bojonegoro diharapkan semakin sempit.

Selain penindakan, langkah edukasi kepada pedagang dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan barang kena cukai. (Lis/Red)