Uang Koperasi Diduga Dicuri Karyawannya Sendiri, Polisi Amankan Terduga Pelaku di Semarang

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Seorang karyawan Koperasi Mitra Usaha berinisial A.M.J. (26) diamankan polisi setelah diduga mencuri uang tunai sebesar Rp51 juta dari kantor koperasi di Desa Blongsong, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Senin (26/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, mengungkapkan bahwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Minggu (27/09/2026) malam. Tersangka diketahui merupakan karyawan koperasi yang saat itu sedang menjalankan piket malam.

“Tersangka diduga masuk ke ruang administrasi atau tempat penyimpanan uang dengan cara merusak pintu. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil baju berwarna hitam untuk menutupi kamera pengawas atau CCTV di dalam ruangan tersebut, ” ujarnya.

Setelah berhasil masuk, terduga tersangka kemudian merusak laci meja penyimpanan uang. Dari laci tersebut, tersangka mengambil sebuah tas atau dompet berwarna hitam yang berisi uang tunai Rp51 juta dan satu kartu ATM tabungan BRI Simpedes.

“Setelah mengambil uang tersebut, tersangka diduga meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke wilayah Semarang, Jawa Tengah. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima,” tambahnya.

Pada Senin (05/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mengambil uang dan kartu ATM dari kantor Koperasi Mitra Usaha di Desa Blongsong, Kecamatan Baureno.

“Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat untuk merusak pintu serta laci meja, baju hitam, tas atau dompet hitam, sepeda motor Honda Vario tahun 2010, serta telepon genggam merek Infinix berwarna rose gold,” jelasnya.

Adapun uang hasil pencurian diduga digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor dan telepon genggam, hiburan karaoke, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta. (Why/Red)