Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Ratusan warga tetangga Siswantoro selaku termohon gugatan sengketa lahan yang beralamat di Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro berkumpul di sebuah lahan sengketa yang hendak di eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Bojonegoro berdasarkan putusan pengadilan Negeri Bojonegoro.
Ratusan warga itu langsung berdiri dan melakukan penghadangan ketika petugas Polisi datang untuk melakukan komunikasi dengan pihak termohon. Warga yang juga ibu ibu ini berdiri paling depan dan bergandengan tangan serta beberapa perempuanĀ tampak menangis karena tahu lahan yang diketahui milik tetangganya ini akan di eksekusi.
Ibu ibu ini sempat melarang Polisi masuk ke lokasi lahan yang akan di eksekusi, namun setelah ada penjelasan dari pihak Polisi yang dipimpin oleh Kabag OPS Polres Bojonegoro Kompol Yusis yang didampingi oleh Kapolsek Kedewan Ipda Windi akhirnya pihak Polisi bisa berkomunikasi dengan pihak tergugat Siswantoro untuk mencari jalan terbaik agar pelaksanaan eksekusi bisa berjalan lancar.
Alasan warga ini selain mereka memiliki kepedulian sosial terhadap Siswantoro selaku tetangganya, juga merasa bentuk kasihan terhadap tetangganya yang lahannya akan di eksekusi tersebut.
Kuasa hukum Siswantoro mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan pembatalan eksekusi tersebut untuk dilakukan penundaan karena Siswantoro masih meminta waktu untuk melakukan penyelesaian.
“Kami sudah mengajukan penundaan eksekusi di pengadilan negeri Bojonegoro dan sudah ada jadwal sidang sehingga kami meminta untuk tetap dilakukan penundaan eksekusi,” Ujar Agung Haryanto selaku Kuasa Hukum.
Disampaikan juga untuk Perihal Permohonan Keberatan Pelaksanaan Eksekusi Pengusongan obyek Perkara Nomor: 3/Pdt.Eks/2021/TN.Bjn dan pihak kuasa hukum Siswantoro
Sudah mengajukan Permohonan Keberatan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor 3/PdLFks/2021/PN.Bin yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2012 atas bidang tanah dan 4 (empat) bangunan rumah yang terletak dahulu di Dusun Bayangan Rt.009/ Rw.03 Desa Hargomulyo, kecamatan Kasiman (sekarang
“Karena masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh ahli waris terhadap obyek yang akan dilakukan Eksekusi Pengosongan obyek yang terdaftar dalam Perkara Nomor 45/Pdt Bth/2022/FN.Bjn. di Pengadilan Negeri Bojonegoro, maka kami menolak untuk dilakukan eksekusi,” tambah kuasa hukum Siswantoro.
Adapun lahan yang akan di eksekusi ini seluas 1.800 Meter Persegi bidang tanah yang sudah dimenangkan dalam lelang oleh pemenang lelang Bank BRI dan nilai lelang adalah sebesar Rp 350 juta.
Dalam mediasi dilahan milik Siswantoro yang hendak di eksekusi ini, bahwa Siswantoro kembali mengajukan permohonan waktu untuk penyelesaian pembayaran terhadap hasil lelang dari lahan yang hendak di eksekusi tersebut.
Hingga Berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro belum melakukan eksekusi dilahan sengketa tersebut, dan warga juga masih berkumpul di sekitar lahan yang hendak di eksekusi, sementara pihak termohon dan pemohon masih dilakukan mediasi oleh pihak Kepolisian di Balai Desa Hargomulyo.
Tampak Petugas Kepolisian dari Polres Bojonegoro juga melakukan pengamanan diwilayah sekitar lokasi lahan dan bangunan yang hendak dieksekusi, dan juga beberapa anggota Polisi juga siaga di Balai Desa Setempat guna melakukan pengamanan rencana pelaksanaan eksekusi. (SAS/Red)