SUARABOJONEGORO.COM – Usai pelaksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2018, Polres Bojonegoro melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (6/6/2018).
Sebanyak 862 Liter minuman keras jenis arak dan toak hasil dari Ops Pekat Semeru 2018 dimusnahkan di TPA Banjarsari, dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, S.I.K.,M.H., M.Si bersama Pj Bupati Bojonegoro, Dr. Suprianto, SH. MH., Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arh Redinal Deeanto, S.Sos.
Lalu, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro, Ketua FKUB Kabupaten Bojonegoro dan Kepala Desa Banjarsari Kabupaten Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menyampaikan, bahwa didapatkannya barang bukti Miras yang dimusnahkan menandakan bahwa keberadaan Miras tidak ada habisnya. Bahkan, kata Kapolres, terungkapnya Miras ini ibarat kata seperti gunung es.
“Mungkin yang terungkap ini hanya sebagian kecil, namun kita tidak akan berhenti melakukan razia,” ungkap Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli.
Dengan diadakannya razia dan pemusnahan, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat. Sehingga kedepan tidak terulang lagi penyakit masyarakat yang nantinya menjadi pemicu situasi kamtibmas tidak kondusif.
“Kami himbau masyarakat untuk tidak menjual atau memperdagangkan miras apalagi di bulan suci Ramadhan, supaya masyarakat bisa beribadah dengan khusuk. Karena hampir semua yang diamankan terjadi di bulan suci,” tutur Kapolres. (lis/die