Ratusan BB Tindak Pidana Umum Yang Sudah Inkrah Dimusnahkan Kejaksaan

SuaraBojonegoro.com (Tuban)- Kejaksaan Negeri Tuban bersama PN, BNNK, Polres, Lapas dan Dinkes P2KB Tuban memusnahkan beberapa Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Kejari setempat, Senin (07/08).

Kajari Tuban, Armen Wijaya dalam keterangannya di hadapan awak media menyatakan, BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil putusan PN yang menyatakan telah inkrah selama 2022-2023 ini.

“Adapun BB yang dimusnahkan meliputi, sabu 71,918 gram, ganja kering 19,84 gram, pil dobel L 43.653 butir, pil Y 2.266 butir, pil hexymer 1.018 butir, pil tramadon 70 butir, dan 5 handphone,” beber mantan Kajari Gorontalo itu.

Dikatakan oleh Armen, kegiatan eksekusi itu bagian dari tugas dan fungsi jaksa penuntut umum untuk melaksanakan putusan hakim yang telah inkrah.

Baca Juga:  Silaturahmi Majlis Luhur Kepercayaan Indonesia Bersama Kejari Bojonegoro

“Dan hari ini kita musnahkan BB tersebut dengan cara digerus dalam mesin blender, dibakar dan ditumbuk,” sambung dia.

Ia tegaskan, setelah melihat perkembangan perkara yang masuk di Kejari, penggunaan pil dobel L ini sangat banyak sekali dan ini menjadi perkara yang menarik dan menonjol.

“Kami akan ikut serta melakukan sosialisasi melalui bidang intelejen bahwa bahayanya menggunakan pil dobel L,” beber Armen.

Dan untuk mengantisipasi, pihaknya akan melakukan penindakan sebagaimana perkara yang sudah masuk dengan penuntutan yang maksimal sesuai dengan tindakan terdakwa itu sendiri. (SAS/Lis)